PATI-Monitordesa.com| Proyek pembangunan saluran air di jalur lingkar selatan (JLS) Kabupaten Pati Jawa Tengah, dianggap tak transparan. Hal itu nampak pada tehnis dilapangan yang tidak memasang papan informasi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya.
Berdasarkan dari hasil investigasi beberapa awak media dilapangan, pekerjaan pembangunan senilai miliaran rupiah untuk saluran air di Jalur lingkar tersebut sama sekali tidak memasang papan proyek maupun media informasi lainnya. Rabu (23/9/2020).
“Tak ada papan informasi yang dipasang, seharusnya di setiap proyek wajib memasang guna keterbukaan publik, namun yang terlihat disini papan informasi tak terpasang, ini merupakan sebuah pelanggaran amanat UU dan peraturan lainnya.” Ungkap Tugiyono, ketua Sekber IPJT Pati dan aktifis di kantornya.
Kewajiban memasang plang papan informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dijelaskan, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya pengerjaan proyek.
“Dengan adanya informasi papan nama proyek tersebut maka masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah mereka masing-masing.” Lanjut Tugiyono.
Kedua ketentuan dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang–Undang,” plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP ). Proyek yang tengah dikerjakan dan bersumber dari mana APBD, ataupun APBN dikerjakan tanpa plang informasi proyek, sehingga tidak jelas.
“Kami mengharapkan Dinas teknis, untuk memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan proyek pembangunan diwlayah setempat. Baik itu proyek infrastruktur jalan, drainase, ataupun proyek irigasi demi keterbukaan informasi dan meminimalisir tindakan melawan hukum yang dimungkinkan dapat terjadi”. Pungkasnya.
(SP/Red)