Tamat Sudah Mantan Bupati Biak HAN. “Lsm Kampak Papua”, Polres Biak dan Polda Papua Benar – benar Top

Biak Monitor Desa. Bravo Polri, kami angkat jempol buat Polri, kalian hebat, kata aktifis Anti Korupsi johan rumkorem melalui media online sinar post, Sabtu 23 Nov 2024. Forum Peduli Keadilan Masyarakat Biak bersama tokoh adat, Lsm, tokoh agama, Dewan Adat, tokoh perempuan dan akademisi memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Polda papua dan Polres Biak atas penangkapan dan penahanan terhadap tersangka mantan Bupati biak Herry Ario Naap. Dikatakan johan rumkorem selaku kordinator aksi demo beberapa hari yang lalu, 18 nov 2024, pertama – tama kami berterima kasih kepada Tuhan semesta alam, dan berterima kasih juga kepada Kapolres biak numfor  yang sangat serius menangani kejahatan tindak pidana yang di lakukan oleh mantan Bupati Biak Herry Naap atas dugaan seksual terhadap anak laki – laki di bawah umur.

Kami masyarakt biak mendukung penuh proses hukum yang berlaku di NKRI terhadap pelaku tindak pidana siapa pun di negara ini, saya mengajak kita semua pakai kaca mata hukum untuk melihat persoalan tindak pidana yang terjadi, jangan kita pakai kaca mata poltik sebagai modus isu politik untuk menghalangi proses hukum, mari kita tegahkan hukum, saya kira tersangka sendiri sudah pernah di panggil oleh polda papua terkait kasus korupsi bansos di Biak, surat panggilan pertama kepada tersangka Herry Naap tanggal 5 jully 2024, tetapi tidak hadir karena ngurusin Partai di jakarta, dan kasusnya di hentikan sementara karena ada surat edaran dari Kapolri, Surat Telegram (ST) No. ST/160/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang mengakibatkan peserta Pemilu 2024, kami semua mendukung surat edaran dari kapolri dan jaksa agung, semua kasus hukum di hentikan dulu sampai akhir pilkada baru silahkan di lanjutkan lagi, tapi kasus yang saat ini menjerat Herry Naap beda dengan kasus korupsinya, jadi saya kira peristiwa terjadinya tindak pidana terhadap dirinya itu murni pelanggaran hukum, itu kasus baru yang dilakukan oleh tersangka, lagian tersangka sendiri sudah terdaftar sebagai peserta calon pilkada, makanya harus hati – hati, papar johan.

Dikatakan pula, semua sudah selesai, mari kita mendukung polda papua untuk melanjutkan prosesnya, jangan bangun isu sana sini bahwa tersangka sudah di bebaskan,  itu tidak benar, masyarkat tetap tenang dan tetap menghargai proses yang ada. Saya sendiri jalan dari ke kampung – kampung, tapi masyarakat sangat senang, dan mendukung Polri karena sudah mengungkap pelaku kejahatan cabul di biak, mama – mama penjual pinang saja senang kok, dan para pedagang di pasar ikut senang mendengar peristiwa ini, kata mereka, ini yang kami tunggu, kami selama ini menderita sekali, tapi dengan adanya kasus lain seperti ini kami merasa senang, jadi tolong bilang sama bapak – bapak polisi supaya jangan biarkan dia lolos, kata mereka.

Johan menambahkan, kami juga salut buat Tim Buzer Polres biak yang kerjanya sangat cepat dan tepat, kami jujur,  jangankan kasus Percabulan, pemakai Narkoba saja banyak yang di tangkap oleh tim buzer, jadi saya kira apa yang di kerjakan oleh Polres Biak sangat hebat, tandasnya.

Disampaikan lagi, kasus percabulan yang di lakukan oleh mantan bupati biak Herry Naap terhadap anak di bawah umur adalah perbuatan jahat, itu Pidana Murni, jadi mari kita mendukung proses hukumnya, jangan menggiring lagi ke kepentingan politik, bagi kami itu basi, jangan pakai modus Telegram dari Kapolri segala macam.

Saya mau sampaikan bahwa kami sering melaporkan kasus-kasus korupsi ke Aparat Penegak Hukum, tapi sama sja, itu karena terlapor yang dilaporkan masih di pimpin oleh partai penguasa, itu yang terjadi, jadi kasus -kasus yang selama ini dilaporkan tertahan di meja penyidik terkesan sarat kepentingan, tidak usah jauh, APBD biak yang dilaporkan saja tertahan, ya tertahan karena kepala daerahnya dari partai penguasa, itu yang selama ini terjadi, jadi kalau ada penangkapan seperti begini, saya kira jangan di politisir lagi dengan modus politik pilkada, ungkap johan.

Sembari johan menegaskan, masyarakat sekarang sudah cerdas, masyarakat sendiri menilai kalau kasus hukumnya Herry Naap tidak usah pakai modus telegram kapolri  segala macam untuk tutupi kejahatan yang ada, masyarakat peduli keadilan bersama lsm, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dewan adat, akademisi meminta tersangka harus di tahan, semua pimpinan partai juga harus taat Hukum, negara semestinya mendepankan hukum dari pada kepentingan politik, saya kira itu kesalahan Cakadanya, kenapa tidak hati-hati, itu kesalahan sendiri, lagian status tersangkany tidak menghilangkan statusnya sebagai calon bupati di KPU biak numfor, jadi tersangka harus di tahan, silahkan masyarakat ikut memilih, tersangka masih aktif sebagai peserta pilkada, biarkan HAN menjalani proses yang ada demi keperluan penyidik, demikian,  tutup johan.

Lapiran TIm Investigasi Biak Numfor Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *