Tak Mengantongi Izin Operasi, Delapan Tempat Karaoke Juwana di Segel Sat Pol PP Kabupaten Pati

PATI-Monitordesa.com| Tempat Karaoke di Komplek Ruko Indah Mega Plaza turut Desa Karangrejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Jawatengah disegel petugas, selain penyegelan tempat karaoke petugas juga menertibkan bangunan liar dibelakang ruko Indah Mega Plaza Jl. P. Sudirman Desa Karangrejo Juwana, Satuan Satpol PP yang didampingi (back up) TNI- Polri beserta instansi terkait.
Senin, (7/12/2020)

Kegiatan penertiban diawali giat apel persiapan penertiban bertempat dihalaman Kantor Kecamatan Juwana yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kab Pati Bp. HADI SANTOSA, AP.,MM. dengan didampingi Kabag Ops Polres Pati AKP SUGINO, S.H, MH.

Kemudian Personil Sat Pol PP bersama personil gabungan menuju lokasi, dalam kesempatan tsb aparat Sat Pol PP setelah tiba dilokasi melakukan penyegelan dgn memasang banner di tempat karaoke yg ada disepanjang ruko Mega Plaza Juwana. Selanjutnya dilakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di belakang Ruko Indah Mega Plaza.

“Dalam pelaksanaan penertiban bangunan liar dibelakang ruko indah mega plaza juga dilakukan penutupan (segel) tempat karaoke yang berada di komplek ruko indah mega plaza sebanyak 8 unit yaitu New Lobby, Nasava, New Diva, Valentine, Yai Karaoke Entertainment, Cafe resto/ Karaoke Juwana Resto, Cafe New Alaska dan Maharani Cafe”, Tegasnya

Sebanyak 100 Personil petugas gabungan di kerahkan dari Polres Pati, Kodim dan Sat Pol PP Kab. Pati antara lain terdiri dari :

  • Sat Sabhara Polres Pati
  • Kodim 0718 Pati
  • Tim Resmob Res Pati
  • Sat Pol PP Kab. Pati
  • Koramil 02 Juwana
  • Polsek Juwana
  • Damkar Kab. Pati

“Selain petugas keamanan perwakilan dari ormas dan tokoh agama juga ikut menyaksikan kegiatan penertiban dan penyegelan tempat karaoke”, pungkasnya.

(DN/HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.