PATI-Monitordesa.com| Dalam menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Pati Pemerintah Desa Ngagel Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati. Hal ini langsung direspon Kepala Desa Ngagel Suwardi bersama Forkopimcam Dukuhseti dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai gerakan “Jateng Dirumah Saja” di Pasar Ngagel. Pada, Jumat (05/02/2021).
Melihat situasi yang berkembang, Kepala Desa Ngagel Suwardi saat melaksanakan sosialisasi dengan jajaran Forkopimcam Dukuhseti menjelaskan sesuai surat edaran Bupati bahwa pasar tidak mungkin ditutup secara total. Sebab aktivitas pasar merupakan gerakan ekonomi masyarakat. Sehingga jalan tengah yang akan diambil adalah pembatasan jam operasional.
“Pemdes Ngagel mendukung gerakan Pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 dan di saat yang sama tidak menyalahi aturan birokrasi. Karena pada dasarnya, semua kebijakan yang kita keluarkan itu berdasarkan dari perintah dan petunjuk kesepakatan dari kepentingan bersama. Bukan semata-mata saya membuat sendiri,” tegas Kades Suwardi.
Lebih lanjut, Suwardi juga berpesan kepada masyarakat Desa Ngagel untuk ikut mendukung program permeritah. Hal ini disampaikan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan mengacu pada 3 M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak.
“Saya mengajak seluruh warga masyarakat Ngagel agar patuh terhadap aturan dan kebijakan yang di ambil pemerintah, oleh sebab itu saya menghimbau masyarakat Ngagel untuk patuhi Protokol Kesehatan dengan mengacu 3 M,” tandasnya
Di akhir acara sosisalisi Kepala Desa Ngagel memberikan beberapa point penting isi dari Surat Edaran Bupati Patu kepada para pedagang pasar dan masyarakat, Berikut isinya:
1. Pasar diperbolehkan buka sampai dengan jam 14.00 siang. Sementara Sabtu sore sampai dengan Minggu sore tanggal 6 – 7 Februari pasar pagi dan pasar sore tutup. Dan Minggu sore kembali buka.
2. Selama pasar tutup, dilakukan penyemprotan disinfektan. Yaitu pada Sabtu sore dan Minggu pagi.
3. Sabtu malam PKL diliburkan. Dan diperbolehkan buka pada Minggu malam.
4. Kafe mulai tanggal 6 – 7 Februari 2021 tutup.
5. TPI Juwana tanggal 6 – 7 Februari 2021 tutup. Sementara TPI lainnya dengan skala lebih kecil boleh buka.
6. Ijab Qobul diperbolehkan pada tanggal 6 – 7 Februari 2021. Terlebih apabila dilakukan di rumah, namun dengan tetap membatasi undangan serta menerapkan protokol kesehatan.
7. Obyek Wisata ditutup pada tanggal 6 – 7 Februari 2021.
Suwardi berharap dengan adanya penerapan gerakan Jateng di Rumah Saja, tidak menimbulkan polemik di masyarakat khususnya Desa Ngagel. Pihaknya selalu berusaha menjalankan aturan yang ada dengan mengedepankan kearifan lokal masyarakat.
(Sp/Mondes)