Tak Ada Rambu Jalan Terpasang, Pelaksana Proyek JLS Diduga Abaikan PP Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3

PATI-Monitordesa.com| Pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan saluran air yang berada di Jalur Lingkar Selatan Kabupaten Pati diduga tak menaati PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, dimana pada setiap perusahaan harus melakukan HIRARC (Hazard Identification Risk Assessment and Risk Control) yang meliputi identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko dalam penerapan SMK3, terlebih pekerjaan tersebut berada persis di jalan lingkar selatan Kabupaten Pati, yang ramai oleh pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun roda empat. (23/09)

Pemasangan rambu jalan sesuai dengan standar SMK3 setidaknya mampu menekankan terjadinya kecelakaan khususnya pada malam hari, mengingat gundukan material pasir dan batu berada persis di bahu jalan, Hierarki pengendalian risiko atau bahaya terdiri dari eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, pengendalian administratif, dan penggunaan alat pelindung diri (APD). Pada hierarki pengendalian risiko atau bahaya, pemasangan rambu K3 termasuk dalam pengendalian administratif.

Pemasangan Rambu K3 memang bukan upaya pengendalian utama dan tidak dapat menghilangkan bahaya sepenuhnya. Akan tetapi, rambu K3 memiliki peranan penting untuk mencegah atau meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK), serta mengingatkan pekerja, kontraktor, atau tamu perusahaan tentang potensi bahaya, terlebih jika pelaksanaan proyek tersebut berada di jalur jalanan umum, dengan tingkat resiko kecelakaan cukup tinggi.

Rambu K3 adalah tanda informasi yang bersifat himbauan, peringatan, maupun larangan. Ditujukan untuk mengendalikan, mengatur, dan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja.Hal itu sesuai PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan wajib memasang rambu-rambu K3 sesuai dengan standar dan pedoman teknis.

Pada UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 14 huruf (b) juga disebutkan bahwa pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja.

Saat di konfirmasi dilapangan, Rabu (23/09) di beberapa titik lokasi proyek tidak terdapat rambu-rambu peringatan untuk pengguna jalan, sebagai tanda bahaya, bahwa adanya material bangunan proyek yang masih di kerjakan, dan sekaligus sebagai tanda peringatan agar berhati-hati.
“Saya gak tau pak soal rambu-rambu jalan, saya hanya kerja disini”, kata salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya

Sementara itu, salah satu pengguna jalan kepada awak media juga mengatakan, dan menyayangkan minimnya rambu jalan mengingat jalur tersebut juga banyak pengendara motor di malam hari.

“Kalau siang masih dapat terlihat pak, tapi kalau malam hari, gundukan pasir dan batu tidak dapat terlihat jelas”, ungkap Roni salah satu pengendara motor yang tak jauh rumahnya dari lokasi proyek, Rabu (23/09 ) siang.

Selain untuk pemenuhan persyaratan regulasi, Setiap perusahaan juga harus memasang rambu K3 sesuai standar di tempat kerja, seperti :

  1. Simbol/piktogram dan teks/pesan yang seragam sesuai standar lebih mudah dipahami

Simbol/piktogram yang sesuai dengan standar akan mudah dikenali dan dipahami pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja. Simbol/piktogram pada rambu K3 harus berhubungan langsung dengan bahaya, APD, atau informasi tertentu.

Termasuk teks atau kalimat sederhana pada rambu untuk menegaskan pesan yang disampaikan atau untuk memberikan informasi tambahan. Pesan yang sederhana, jelas, langsung, dan mudah dibaca akan mudah dipahami dan dipatuhi.

Selain simbol/piktogram dan teks/pesan, header/signal word, bentuk, dan warna yang sesuai standar, baik nasional atau internasional juga memengaruhi efektivitas pemasangan rambu K3 dan menghindari kebingungan pekerja, kontraktor, dan tamu perusahaan yang melihatnya.

Header/signal word dan warna dapat membantu pekerja menentukan klasifikasi bahaya di area kerja, mulai dari sifat bahaya, konsekuensi pekerja bila berinteraksi dengan sumber bahaya, dan bagaimana menghindari bahaya tersebut. Sementara bentuk pada rambu K3 digunakan untuk menunjukkan bahaya, instruksi keselamatan, kondisi darurat/penyimpanan peralatan darurat, dan larangan.

Intinya, apabila pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja menyadari akan adanya bahaya di sekelilingnya dan paham akan makna rambu-rambu K3, kemudian melakukan tindakan pencegahan dini, sehingga kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan PAK dapat diminimalkan.

  1. Poin plus saat audit K3

Selain rambu K3 jadi mudah dipahami dan dipatuhi, rambu K3 sesuai standar juga menjadi poin plus saat audit K3, terutama untuk mendapatkan sertifikasi SMK3, ISO, OHSAS, dll.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, sesuai PP No.50 Tahun 2012, pemasangan rambu K3 di tempat kerja termasuk dalam kriteria penilaian penerapan atau audit SMK3. Pemasangan rambu-rambu K3 sesuai dengan standar dan pedoman teknis terdapat pada poin keamanan bekerja berdasarkan SMK3.

  1. Menghindari pemborosan karena pemasangan rambu K3 yang tidak sesuai standar

Pemasangan rambu K3 yang tidak terbaca baik, pesan rambu K3 tidak mudah dipahami, atau simbol/piktogram tidak jelas merupakan pemborosan. Fungsi rambu K3 untuk meminimalkan kecelakaan kerja dan PAK, serta mengingatkan pekerja, kontraktor, dan tamu perusahaan tentang potensi bahaya jadi kurang maksimal.

Terpisah, Menanggapi tentang adanya dugaan pada pelaksana proyek yang kurang menaati PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, salah satu Aktivis asal Kabupaten Pati mengatakan, Perlu di ketahui, bahwa semua perusahaan diwajibkan memperhatikan keselamatan para pekerja, maupun keselamatan semua orang yang ada di sekitar pekerjaan ( lokasi proyek ) terlebih jika proyek tersebut di kerjakan oleh perusahaan di jalanan umum, tentu rambu rambu jalan sangat penting khususnya pada malam hari.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas, selain kewajiban perusahaan itu sendiri yang sudah di atur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3, maka sudah seharusnya wajib menerapkan SMK3 demi keselamatan bersama, terlebih proyek tersebut berada di jalan raya”, pungkasnya

(SP/SH/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *