Siap-Siap !!! Pemkab Pati Akan Berlakukan Kembali Jam Malam Masyarakat Diminta Patuhi Prokes

PATI-Monitordesa.com| Surat Edaran Bupati Pati nomor 443/3257 Tentang Pembatasan Jam malam dan Kepatuhan Memakai Masker guna Mempersempit penyebaran Covid-19 dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati.

Dalam Surat Edaran ini jam malam kembali diberlakukan mulai tanggal 5 Desember 2020 nanti, SE ini menyatakan bahwa penduduk Kabupaten Pati dilarang keluar rumah atau menggelar acara mulai Pukul 22.30 WIB hingga Pukul 04.00 WIB.

Keputusan tersebut akan ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Polres Pati dan Kodim Pati dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dengan menggelar operasi yustisi setiap malamnya.

Dalam kegiatan ini, ia akan menyasar beberapa tempat-tempat yang memiliki risiko timbulnya kerumunan. Di antaranya rumah makan, tempat perbelanjaan, tempat hiburan
“Terutama pelaku usaha yang beroperasi malam hari. Terutama lagi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.”

Tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan masih buka saat jam malam berlaku pihaknya akan melakukan sanksi baik teguran hingga sanksi denda Rp 1 juta.

(SP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.