Sering Melanggar Tata Tertib 8 Napi Dipindahkan Ke Lapas Kelas 1 Semarang

PATI-Monitordesa.com| Pemindahan warga binaan Lapas Kelas 2B Pati yang dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Semarang. Sebanyak 8 orang warga binaan dilakukan sesuai surat nomor W13.PAS.PAS18.PK.01.01.02-1049 tentang pemindahan 8 narapidana dari Lapas kelas 2B Pati ke Lapas kelas 1 Semarang dan untuk menindak lanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah nomor W13.PK.01.01.02-319 pada 7 Juli 2020 tentang persetujuan pemindahan narapidana.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pati Kasno di ruang kerjanya menjelaskan, Pemindahan 8 orang narapidana ini dilakukan atas dasar pembinaan lanjutan lantaran ke 8 orang itu dianggap sering melanggar tata tertib selama mendekam di Lapas Pati.

“Penjemputan narapidana di kamar masing-masing kita lakukan pukul 05.00 WIB, dan diberangkatkan ke semarang menggunakan mobil tahanan pukul 06.30 WIB, dengan dikawal anggota Lapas dan aparat kepolisian,”Ungkap Kasno Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, Dari 8 orang narapidana yang dipindahkan berasal dari beberapa daerah, diantaranya DD warga Pati, TR warga Jepara, AS warga Batang, SP warga Semarang, FA warga Jepara, HM warga Surakarta, ZA warga Batang, dan AS warga Jepara.

“Rata-rata narapidana ini terjerat kasus narkoba, dengan pidana 5 sampai 9 tahun, dan kita pindahkan ini sebagai bentuk untuk pembinaan lanjutan bagi narapidana,”Katanya.

Sebelum dipindahkan, Lanjut Kasno, Ke 8 orang narapidana ini harus menjalani test kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuh termasuk mengikuti rapid test, apalagi pada masa pandemi Covid-19 seperti ini, maka diharuskan kondisi para narapidana ini sebelum dipindahkan harus sehat.

“Alhamdulillah, kondisi 8 orang ini semuanya non reaktif, dan dinyatakan sehat,”Jelas Kasno.

(SP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.