Sengketa Pilkada Kabupaten Rembang Tunggu RPH Finalisasi MK, DPRD Usulkan PJ

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Saat Gelar Sengketa Pilkada Kabupaten Rembang, pada Selasa, 02/02/2021


Rembang-Monitordesa.com| Sidang kedua atas gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Rembang terlihat digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (02/02/2021). Seperti dikutip dari channel youtube MK, Ketua majelis hakim, Anwar Usman menyatakan, setelah sidang kedua pihaknya segera  menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

RPH merupakan rapat pleno hakim MK untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan serta finalisasi putusan. RPH dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang hakim. RPH dipimpin oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk. Demikian dikutip dari laman mkri.id .

Untuk mengantisipasi vocum of power di Kabupaten Rembang, DPRD Kabupaten Rembang telah gelar rapat paripurna pada Senin (01/02/20121) kemarin. Rapat paripurna ini dalam rangka menjalankan pasal 79 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dari 44 anggota DPRD, hanya 29 orang yang hadir dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi, saat dimintai keterangan, Selasa (02/02/2021) mengatakan, pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto berakhir di tanggal 17 Februari 2021, diumumkan dalam rapat paripurna DPRD tersebut.

“Untuk antisipasi kalau nanti Majelis Hakim MK belum memutus gugatan hingga tanggal 16 Februari 2021, maka sudah kami usulkan PJ Bupati. Namun jika MK telah memutus selesai hingga tanggal 16 Februari 2021, maka Bupati dan Wakil Bupati terpilih langsung dilantik di tanggal 17 Februari 2021”, jelasnya.

KPU Kabupaten Rembang resmi menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Abdul Hafidz dan Mochamad Hanies Cholil Barro sebagai pemenang  pada kontestasi Pilkada Kabupaten Rembang di tahun 2020 lalu.

Setelah proses rekapitulasi suara selesai, pasangan Cabub Hafidz – Hanies ini mengungguli lawannya Harno – Bayu dengan selisih 5.501 suara atau setara 1,3 persen.

Sampai saat ini prosesi gugatan di MK Jakarta masih belum selesai, KPU Rembang tertunda gelar rapat pleno penetapan calon terpilih.

Mahkamah Konstitusi juga menggelar sidang untuk perkara Pilkada Purworejo di ruangan yang sama. Pasca Pilkada, ada dua daerah di Jawa Tengah yang berujung gugatan, yakni Kabupaten Rembang dan Kabupaten Purworejo.

(Handoko/Mondes) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *