Sempat Kabur Keluar Kota, 4 Pencuri Kertas Di DPRD, Satpol PP, Disdagperin Akhirnya Dibekuk Polres Pati

Jateng- Sempat melarikan diri keluar Kota, JHK (43) Pelaku pencurian berkas (kertas) di instansi antara lain Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), dan Satpol PP, akhirnya dapat dibekuk oleh Pihak Polres Pati.

Melalui Konferensi Pers (Konpers) yang di gelar di Polres Pati Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (30/8/2022). Christian Tobing Selaku Kapolres Pati mengatakan, sejak dilakukan oleh TKP pada tanggal 25 Agustus lalu, pelaku mengakui sempat kabur keluar Kota untuk bersembunyi.

” Setelah melakukan penyelidikan dan kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di suatu tempat, lalu kita amankan di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah. Sempat keluar Kota, sempat lari juga, tapi berhasil kita amankan, ” ucap Tobing, Selasa (30/8/2022).

Christian Tobing menjelaskan, JHK melakukan aksinya dengan cara mengelabui para penjaga yang sedang berjaga dengan mengatasnamakan ketua atau orang dalam di instansi tersebut.

” Tersangka ini mengaku sudah mendapatkan izin dari pimpinan, maupun anggota yang ada di kantor-kantor tersebut, untuk masuk kedalam ruangan dan mengambil kertas atau berkas yang ada disana,” jelasnya.

Dalam aksinya, JHK dibangu oleh 3 rekannya, yang mana menurut pengungkapan Christian Tobing aksi pencurian tersebut dilakukan mulai tanggal 5 Agustus Hingga 24 Agustus 2022.

” Pelaku melakukan aksinya sejak tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus. Yang mana hasil penjualan kertas tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari, ” bebernya.

” Berkas tersebut adalah berkas laporan penting dari tahun 2016 hingga 2021, ” sambungnya.

Untuk diketahui, dalam penyitaan barang bukti (BB) diamankan kertas kurang lebih sebanyak 710 kilogram dan uang sebesar Rp 1.700.000, kemudian 1 buah timbangan.

JHK akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.