PATI-MonitorDesa.com | Kasus sengketa warisan berujung pada dugaan penganiayaan di Desa Cebolek, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati Jawa Tengah yang dilakukan oleh kakak beradik berinisial AN (55) dan MA (48) berbuntut panjang dan belum mendapatkan titik temu baik secara hukum maupun secara kekeluargaan dari ke dua belah pihak. Mereka sebelumnya telah melakukan aduan kekantor Polsek Margoyoso guna mendapatkan proses keadilan dan bersikukuh telah mengalami perbuatan tidak menyenangkan serta penganiayaan yang terjadi pada tanggal 26 April 2020 di obyek lahan yang mereka sengketakan.
Berdasarkan keterangan MA yang berhasil didokumentasikan oleh awak media monitordesa.com dikediamannya, MA menceritakan kronologis dugaan perbuatan tidak menyenangkan disertai penganiayaan tersebut bermula ketika AN menegur seseorang berinisial AG yang menebang pohon bambu diareal objek yang mereka (AN dan MA) sengketakan.
“Iya malah bagus kalo dipotong, malah terlihat terang”. Ujar MA mengulangi percakapannya dengan AG kepada awak media monitordesa.com, Rabu (12/8/20).
Nah, tiba-tiba, lanjut MA, “tiba-tiba datang AN, kakak saya dengan perasaan emosi memaki-maki (AG) dengan kata-kata yang kurang layak, sebab (AG) yang dianggap memotong bambu tanpa seizin AN di pekarangan miliknya. Kemudian AN langsung marah-marah ke saya dengan sumpah serapahnya dan sempat menampar saya sebelum upaya dirinya yang ingin menyungkurkan saya dari belakang namun gagal dan justru dirinya terpelanting terjatuh dan tersungkur sendiri ke tanah yang berdebu.” Ungkapnya sembari menirukan perlakuan sang kakak.
Masih keterangan MA, “Namun entah mengapa dirinya malah yang merasa saya sakiti dan mengadu ke suami dan anaknya sebelum akhirnya dirinya mengadu ke Polsek Margoyoso atas dasar penganiayaan yang saya lakukan.
“Saya adukan suami saya kamu” Ujar MA menirukan AN.
“Selang beberapa waktu suami dan anaknya datang ke lokasi dan memaki saya dengan kata-kata yang tidak layak beserta ancaman akan membunuh saya. Tidak sampai disitu, anak AN juga membusungkan dadanya dihadapan saya sembari membawa sepotong bata dan berhasil memukul saya.” Kata MA.
“Disitulah kemudian saya juga melakukan visum ke rumah sakit dan kemudian saya mengadukan penganiayaan yang saya alami kepolsek Margoyoso.” Pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu diberitakan oleh monitordesa.com pada 4 Agustus 2020 berjudul “Sengketa Warisan Hingga Terjadi Penganiayaan Kakak dan Adik Saling Lapor Polisi”. Dalam berita tersebut pada intinya AN (55) mengaku telah dianiaya oleh adiknya sendiri berinisial MA dan pada akhirnya mereka sama-sama melakukan aduan ke Polsek Margoyoso.
(SP/Red)