RS KSH Menjawab, Pihaknya Telah Lakukan Tata Laksana Pasien Covid-19 Sesuai Aturan Kemenkes RI


PATI-Monitordesa.com| RS Keluarga Sehat mengirimkan hak jawab kepada media online Monitordesa.com terkait pemberitaan yang berjudul “ Covidkan Pasien Menjadi Tren Saat Pasien Meninggal di RS “ , yang dipublikasikan pada Kamis (14/01/2021).

Sebelumnya RS Keluarga Sehat (KSH) mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Ir. H. Muhammad Ridwan, semoga husnul khotimah dan diterima segala amal baiknya di sisi Allah SWT serta diberi ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan. Pak Ridwan merupakan sosok yang penting dimata KSH, dimana beliau selalu membagikan ilmunya untuk kemajuan KSH. 

Terkait adanya pemberitaan yang dipublikasi oleh Monitordesa.com, Dr. Pradhita Budi Pranata, M.H selaku Wakil Ketua Tim Tanggap Covid-19 RS Keluarga Sehat mengungkapkan bahwa dalam melakukan tata laksana pasien Covid-19, RS Keluarga Sehat mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi ke-5 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pradhita mengatakan, pada pedoman tersebut dijelaskan mengenai definisi operasional dan tata laksana pasien serta pencegahannya. Dalam  pedoman tersebut dijelaskan mengenai definisi suspect, probable maupun konfirmasi Covid-19. Suspect yaitu pasien ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/ wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal atau memiliki kontrak dengan pasien terkonfirmasi/ probable Covid-19 atau pasien dalam kondisi ISPA berat yang membutuhkan perawatan di RS. Pasien yang dalam kondisi ISPA berat atau mengalami gagal nafas yang telah dilakukan swab RT PCR yang belum ada hasilnya dinyatakan sebagai kasus probable Covid-19.

Menurut keterangan Pradhita, gejala Covid-19 yang paling umum adalah demam, rasa lelah dan batuk. Beberapa pasien mungkin mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, nyeri kepala, konjungtivitis, sakit tenggorokan, diare, hilangnya indera penciumaan dan pembauan atau adanya ruam kulit. Pasien dengan gejala ringan dilaporkan sembuh setelah 1 minggu. Pasien dengan kasus berat akan mengalami Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) Sepsis, gagal multi organ, termasuk gagal ginjal atau gagal ginjal akut hingga berakibat kematian. Orang lanjut usia (lansia) dan orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya seperti tekanan darah tinggi, diabetes, kanker, gangguan jantung dan paru berisiko sangat besar mengalami keparahan.

“Selain informasi dari pasien, seseorang dicuriga sebagai kasus suspect Covid-19 harus didukung dengan pemeriksaan fisik, laboratorium, dan foto rontgen. Dari semua hasil pemeriksaan yang didapatkan akan dilanjutkan dengan melakukan skoring Covid-19. Apabila dari hasil skoring mengarah pada suspect atau dicurigai sebagai kasus Covid-19, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan molekuler. Pemeriksaan RT PCR ini merupakan gold standard penegakkan diagnosis Covid-19,” katanya.

Pemeriksaan Rapid Antigen, lanjut Pradhita, dapat dipertimbangkan dilakukan untuk mempercepat keputusan apakah pasien perlu dirawat diruang isolasi. Sesuai rekomendasi PDS PatKLin (Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Dan Kedokteran Laboratorium Indonesia) bahwa pasien bergejala yang dilakukan dengan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil yang negatif maka tidak menyingkirkan kemungkinan terinfeksi SARS-Cov-2 sehingga harus dikonfirmasi ulang dengan NAAT atau RT PCR.

Selama hasil RT PCR belum jadi dan pasien meninggal maka sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi ke-5 maka pasien probable harus tetap dilakukan tata laksana jenazah berupa pemulasaran dan pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19. Berbeda apabila pasien sudah keluar hasil RT PCR negatif dan meninggal maka disebut sebagai kasus discarded dan dapat dimakamkan dengan pemakaman seperti biasa atau non protokol.

“RS. Keluarga Sehat menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan regulasi pemerintah tentang tata laksana pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang mengedepankan aspek kehati-hatian dan kewaspadaan untuk mencegah bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di kabupaten Pati sesuai dengan edaran Bupati Pati No. 440/ 3243 tentang Penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati,” ujarnya.

(SP/Mondes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *