PATI-Monitordesa.com| Resmob Polres Pati yang di pimpin Kasubnit Aiptu Maskube kembali mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor TKP Juwana beberapa minggu yang lalu, pencurian Spm honda beat ini dilakukan kedua pelaku yakni MA (48) warga Tayu dan ST (40) warga Dukuhseti, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
Dalam melakukan aksinya kedua residivis ini menggunakan kunci laeter (T), tak hanya itu pelaku juga tak segan melukai korban jika beraksi, berdasarkan laporan dari masyarakat unit Resmob bergerak cepat memburu pelaku curanmor ini.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Safa’at melalui Kasubnit Aiptu Maskube mengatakan. (27/7/2020)
“Pelaku ini merupakan residivis yang tak asing lagi dalam dunia kejahatan, keduanya sudah sering kali keluar masuk penjara, MA berhasil kita tangkap di daerah tayu, sedangkan kawan nya ST melarikan diri ke luar kota hingga kita buru ke Kediri Jawa Timur, pada saat penangkapan ST yang mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terpaksa kami harus melumpuhkan kakinya dengan timah panas, pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Maskube.
Hingga saat ini Resmob Polres Pati masih melakukan proses pengembangan, diduga kedua pelaku telah sering kali melakukan tindak pidana kejahatan di kota Pati, bahkan diluar Pati mengingat pelaku merupakan residivis kambuhan.
Kasubnit Resmob Polres Pati menghimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati saat memparkirkan kendaraannya.
“Ingat kejahatan akan terjadi kapan saja dimana itu ada kesempatan, oleh sebab itu masyarakat diminta harus selalu waspada,” Tuturnya
(SP/Red)