Regulasi Pengadaan Barang Jasa Diperbarui, Bupati Minta BLUD Pahami Mekanismenya

PATI-Monitordesa.com| Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Bupati Pati Haryanto membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa hari ini, (24/8).

Sosialisasi tersebut dipandu oleh Nasikun selaku Staf Ahli bidang Perekonomian.

Selain Bupati Haryanto, sosialisasi juga turut dihadiri Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekretaris Daerah (Sekda) Suharyono, Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Hukum, UPT RSUD RAA Soewondo dan RSUD Kayen, Dinas Kesehatan, seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pati serta Riko Rinaldi dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa selaku narasumber.

Bupati mengatakan pedoman pengadaan barang jasa bukan hal yang baru, hanya saja regulasinya terus diperbarui.
“Jadi diharuskan untuk mengikuti perkembangan, khususnya yang terkait dengan badan pelayanan umum daerah yang mempunyai wewenang untuk mengelola anggaran di UPTD dibandingan dengan UPT OPD yang lain,” papar Bupati dalam sambutannya.

Dengan adanya Perbup ini, Bupati mengungkapkan agar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai perundang-undangan. “Juga memiliki kemudahan dan ketenangan berkaitan dengan Perbup yang diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan kebijakan yang pasti,” jelas Bupati Haryanto.

Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa mengacu pada Peraturan Presiden sehingga lebih memudahkan untuk pembelanjaan dan pelayanan masyarakat khususnya di bidang kesehatan. Dengan adanya kemudahan ini, maka dapat meminimalisir penyimpangan.

“Dengan adanya Perbup, maka kami semua berharap dapat membenahi dan menyesuaikannya dengan Peraturan Presiden yang terbaru. Itu tujuannya sebagai pedoman” paparnya.

Dalam sosialisasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Suharyono berharap para Kepala OPD agar dapat mengetahui isi Perbup dengan jelas. “Karena dengan adanya Perbup ini, pengadaan barang dan jasa dapat terlindungi secara hukum dan apabila ada pemeriksaan sudah terdapat landasan hukumnya,” pungkas Suharyono.

(SP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *