Surabaya-Monitordesa.com| Masyarakat di seluruh Indonesia ke depannya bakal mendapat pencerahan di bidang pertanahan dengan segala aspek permasalahan yang sekarang terjadi dan mengantisipasi di masa mendatang.
Pasalnya, kini telah hadir di tengah-tengah situasi masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan bala bantuan.
Namanya adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pusat Kajian dan Advokasi Tanah (PUKAT).
Ketua Umum DPP Pukat, M.Mufti Mubarok menjelaskan DPP Pukat yang semula bermarkas di Surabaya dan Ruko Pasar Minggu Jakarta, kini secara resmi berkantor di gedung Mabes Pukat di Puri Kembangan Jakarta Barat.
DPP Pukat akan mengembangkan sayapnya secara nasional dan sekaligus membentuk 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) se Indonesia dan akan membentuk DPD Kabupaten dan Kota se Indonesia
Dijelaskan Mufti sapaan akrab pria yang juga pengurus Kadin Jatim ini pada tahap awal Pukat fokus di Ibu kota Jakarta dengan membentuk 5 DPD yaitu DPD Jakarta pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur , Jakarta Selatan, selanjutnya 28 Oktober 2020 Pukat akan melakukan Grand launching secara nasional di Jakarta.
Pukat didirikan oleh para pakar dibidang pertanahan dan praktisi hukum. Secara defakto Pukat sudah berdiri lima tahun yang lalu, namun secara dejure baru lahir di kota pahlawan Jawa Timur sejak 17 agustus 2017.
Mengingat urgensinya kasus Pertanahan maka Pukat berkembang secara nasional menyusun kelengkapan organisasi seperti AD dan ART dan aplikasi keanggotaan.
Pada awalnya bergerak pada bidang Kajian dan Advokasi tanah namun kini telah berkembang di berbagai sektor bidang pertanahan seperti property, bank tanah, asuransi tanah, serta menjadi inisiator UU Pertanahan serta peradilan khusus pertanahan
Program utama Pukat adalah membela hak rakyat, dengan motto “membela yang benar, mari bung rebut kembali”.
Pukat telah menangani ribuan kasus skala kecil, ratusan pengaduan skala menengah dan puluhan kasus besar.
“Memang kami punya keterbatasan SDM, namum tim task force Pukat yang sangat berpengalaman berasal dari unsur BPN, Kejaksaan, Polisi, Pengusaha, Praktisi Hukum, Pengacara, Notaris, Birokrat, Aktifis, dan Akademisi ,” ujarya.
Sehingga kasus kasus yang masuk ke pengaduan pukat sudah banyak yang bisa di tangani.
Pukat berkembang dengan 5 bidang Pukat Land, Pukat Property, Pukat News, Pukat Trade, dan Pukat Law.
Pertama Pukat Land, banyaknya masalah tanah di Indonesia yang di miliki rakyat bisa di kuasa oleh mafia tanah dan rakyat hanyak bisa jadi penonton,
Kasus tanah eigendom, tanah sengketa, konflik, tanah ulayat, tanah kerajaan, girik sampai surat ijo dan sebagainya.
Kedua Pukat Property, mengembangkan bisnis jual beli tanah, pengembang untuk rumah kelas menengah kebawah dan rumah subsidi serta lahan lahan sengketa yang masih bisa di berdayakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif yang bisa menyerap banyak Tenaga kerja,
Ketiga Pukat News, dalam perjalanannya Pukat telah mengembangan bidang media dengan nama Pukat News melalui Pmmm dan afiliasi media media, usaha baru dibidang media dengan basis media convergency dalam menjawab tantangan dunia media.
Harapannya Pukat News dapat menjadi Pelopor media berita pertama dengan convergency media yang lahir dari keprihatinan akan dunia berita yang mulai kehilangan independensinya.
Pukat News berpinsip pada jurnalisme investigatif dan bersandarkan pada hukum dan prinsip prinsip ekonomi keadilan.
Keempat Pukat Trader, membuat aplikasi berbasis android dan IOS, untuk pembentukan kepengurusan, keanggotaan, pengaduan dan pembinaan para broker dan jasa bisnis pertanahan dari tingkat nasional maupun desa. membekali para broker boker tanah, bangunan dan memberikan pelatihan tentang bisnis tanah dan banguan di semua pergururuan tinggi.
Kelima Pukat Law, mengumpulkan sebanyak banyaknya advokat dan notaris khusus pertanahan, para ahli hukum dan penegak hukum untuk menyesaikan kasus kasus sengketa dan konflik pertanahan.
Selain itu bekerja sama dengan perguruan tinggi dari disiplin ilmu hukum dan ekonomi untuk studi ilmu pertanahan dengan membentuk Persatuan mahasiswa hukum tanah (Permahit) dan Dosen hukum pertanahan.
(SP/Red)