Lampung-Monitordesa.com| Pedagang Pantai Sari Ringgung Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten pesawaran, Lampung, ramai-ramai mendatangi kantor Bupati kabupaten setempat, Selasa (7/7/2020)
Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan terhadap pagar pembatas yang didirikan oleh pemilik tanah menuju pantai Sari ringgung.
Para pedagang ini meminta agar pagar tersebut dicabut dan akses jalan dibuka, sebab sejak ditutup berimbas pada dagangan mereka yang mulai sepi
Sebelumnya, pada Minggu (5/7/2020, puluhan pedagang dari berbagai desa ini telah menggelar aksi memprotes pemilik lahan yang belakangan diketahui bernama Anton agar membuka akses jalan.
Aksi protes itu bahkan berakhir dengan perobohan pagar pembatas dan membuka akses jalan secara paksa.
Belum diketahui penyebab pemilik lahan mendirikan pagar pembatas tersebut, namun sejak didirikan pagar dan hanya merelakan tanah untuk akses jalan sekitar 1.5 meter bagi warga berlalu lalu lalang, justru berimbas pada keluhan para pedagang.
Sementara itu usai dari Kantor Bupati, pedagang yang didominasi ibu-ibu yang juga membawa anak- anak, melanjutkan aksi ke DPRD.
Di gedung DPRD para pedagang diterima Ketua komisi II Saptoni, Wakil Ketua IV Roliansyah, angota Komisi III Supriyadi serta anggota DPRD Komisi II.
Anggota Dewan Dari Fraksi PDI Perjuangakan Harno Irawan mengatakan akan membela masyarakat terkait persoalan tersebut
Ia pun mengatakan akan melakukan pembongkaran bersama seluruh anggota dewan
“Nanti hari Jumat ini kami semua anggota Dewan akan melakukan pembongkaran jalan tersebut,” ujar Harno dihadapan massa
Tanah Menuju Pantai Ringgung Bersertifikat
Disisi lain terkait persoalan jalan yang ditutup oleh pemilik lahan, Mantan kepala Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Minan menuturkan, bahwa ia pun bingung dengan hal itu
Menurutnya akses jalan yang dikeluhkan para pedagang diakui memang merupakan jalan kampung.
Namun soal aset, jalan tersebut bukanlah merupakan aset desa
“Bingung juga sebenarnya, kalau jalan memang biasa digunakan jalan kampung oleh warga, kalau (jalan) aset desa seperti nya bukan, karena tanah itu bersertifikat,” terangnya.
Karena itu lanjutnya, dimasa kepemimpinan dia, pihak desa tidak dapat menetapkan pajak untuk PAD Desa, sebab desa menyadari jika desa tidak memiliki aset seperti jalan menuju pantai Ringgung
“Berapa kali saya diminta warga supaya menetapkan PAD Desa, tapi ya gimana kita memang gak punya aset (jalan),” ujarnya.***
(Red)