REMBANG-Monitordesa.com| Rapat Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mengenai penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 digelar Jum’at (19/02/2021).
Rapat Pleno KPU sepat tertunda, dilakukan setelah final pleno pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati Rembang tahun 2020 setelah dinyatakan selesai di MK.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak dari partai politik termasuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih H Abdul Hafidz- H Hanies Cholil Baro’, berlangsung di hotel Gajah Mada Rembang.
Dalam kesempatan tersebut seperti tampak di foto, ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi menyerahkan berita acara penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2020.
(Handoko/Mondes)