Pilkada Rembang Selisih 5501 Suara, Paslon 01 Legowo???


REMBANG-Monitordesa.com| Tahapan pilkada Rembang yang ditunggu tunggu mayoritas masyarakat selesai, nama paslon yang digadang gadang menjadi bapake wong rembang periode kedepan resmi tersebut oleh KPU sebagai pemenang perolehan suara pilkada seiring rampungnya hasil pleno terbuka Tingkat Kabupaten di balai kartini. Selasa (15/12/2020)

Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan memakan waktu selama 13 jam hingga penetapan resmi pemenang Pilkada Rembang atas pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rembang paslon 02 Hafidz – Hanies oleh KPU pukul 23.10 WIB.

Perolehan suara paslon 02 tidak berubah dari hasil pleno KPU tingkat kecamatan yang di gelar serentak pada hari sebelumnya yaitu sebesar  214.237 suara, sedangkan pasangan 01   Harno – Bayu meraih 208.736 suara dengan selisih 5.501 suara atau 1,3 %.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, “ tegas M. Ika Iqbal Fahmi  ketua KPU Rembang dalam pembacaan penetapan hasil pilkada meski tanpa tanda tangan pihak saksi 01 pada lembar hasil rekapitulasi.

Hasil rekapitulasi, pasangan Hafidz – Hanies unggul dan menang di 9 kecamatan meliputi Kecamatan Bulu, Sale, Sarang, Sedan, Pamotan, Sulang, Pancur, Sluke dan Kecamatan Lasem.
Sedangkan pasangan Harno – bayu unggul di 5 kecamatan, masing-masing Kecamatan Rembang Kota, Kaliori, Sumber, Gunem dan Kecamatan Kragan.

Progres pleno berlangsung diwarnai aksi keberatan oleh saksi paslon 01 Ali Ircham dan Kumoro. Keberatan disampaikan perihal pemilih yang tidak memenuhi syarat, kotak suara tidak tersegel hingga dugaan pnggelembungan suara dan sejumlah kejanggalan lain menurut mereka, sehingga saksi 01 meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS terkait.

*Siap menggugat?*
Disampaikan oleh Ali ircham saksi paslon 01 di Balai Kartini usai penetapan hasil pilkada oleh KPU, pihaknya akan memproses lebih lanjut setelah dirapatkan terlebih dahulu.

“Kita akan berupaya, selama itu dalam konstitusional, masih dalam jalur hukum akan kita proses, ungkap Ali Ircham. Menurut saksi paslon 01 yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Rembang dari partai Nasdem tersebut meskipun selisih suara dimungkinkan tidak memenuhi syarat untuk gugatan ke MK menurutnya masih ada jalur lain, “namanya ikhtiar, berusaha” kata Ali Ircham”

Berdasarkan data rekapitulasi, jumlah suara sah sebanyak 422.973, dan suara tidak sah 5.586, dengan total suara partisipasi sebanyak 428.559 atau 87% dari DPT, hal ini menunjukan bahwa pilkada rembang tahun 2020 memiliki tingkat partisipasi tinggi.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan MahkamahMK no 6 tahun 2020, Kabupaten Rembang memiliki jumlah penduduk 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, sehingga untuk mengajukan gugatan diperlukan syarat selisih suara paling banyak 1% dari suara sah, sedangkan hasil hitung rekapitulasi suara dalam pleno KPU ditetapkan selisih kemenangan Hafidz – Hanies atas duet Harno – Bayu sebesar 1,3%, dengan demikian selisih tersebut tidak memenuhi syarat untuk pengajuan gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi.

(Doni Biro Rembang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *