PHP Bupati Rembang Diputus MK, Gugatan Harno Bayu Tidak Diterima

Rembang-Monitordesa.com| Sidang Pleno pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati Rembang tahun 2020, digelar di MK pada Selasa (16/02/2021) sore hari pukul 17.16 WIB.

Amar putusan exepsi MK point kedua dituliskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dokumen Putusan dapat diunduh oleh masyarakat melalui website https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari= . Putusan MK untuk kabupaten Rembang bernomor 20/PHP.BUP-XIX/2021.

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahapan akhir di MK. Sebelum putusan diucapkan, Hari Rabu (10/02/2021) Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P. Sitompul.

Pesta demokrasi Pilkada Rembang telah berlangsung sejak 9 Desember 2020 tahun lalu. Ada dua Pasangan Calon (Paslon). Paslon nomor urut 1 Harno dan Bayu Andriyanto diusung oleh 5 partai politik dan 1 partai pendukung dengan total 19 kursi.  Rinciannya, Partai Demokrat (4 kursi), Nasdem (7 kursi), Gerindra (3 kursi), Hanura (2 kursi), dan PKS (3 kursi). 

Adapun Paslon nomor urut 2 merupakan pemenang kontestasi Pilkada Rembang yaitu Abdul Hafidz Bupati Rembang petahana dan juga kader PPP. Abdul Hafidz menggandeng kader PKB Mochamad Hanies Cholil Barro atau Gus Hanies.

Gus Hanies sendiri adalah putra ulama besar Rembang, KH Cholil Bisri, kakak KH Mustofa Bisri atau Gus Mus pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh Rembang.

Paslon nomor urut 2 mengantongi 25 kursi di DPRD Rembang yang merupakan gabungan empat partai yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 10 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8 kursi, Golkar 1 kursi dan PDI Perjuangan 6 kursi.

Dalam Proses penghitungan hasil pemungutan suara, sebelumnya terjadi saling klaim kemenangan, masing masing Paslon telah memproklamirkan kemenangannya sendiri.

Akan tetapi Final pleno penghitungan KPU mengahasilkan pasangan Harno Bayu hanya unggul di tiga kecamatan, sedangkan pasangan Hafidz Hanies unggul di 11 kecamatan dengan selisih suara unggul  5.501 suara dan dimenangkan oleh Paslon nomer urut 2 Abdul Hafidz dan Mochamad Hanies Cholil Barro.

(Handoko/Mondes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *