PASURUAN-Monitordesa.com| Untuk mengisi kekosongan perangkat desa, Kawil Pilangsari dengan bertujuan memaksimalkan pelayanan desa terhadap masyarakat Desa Beji Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Jatim gelar penjaringan ujian tes kawil Pilangsari kamis(26/11/2020).
Acara di mulai pukul 08:00 – 15:00 Wib, bertempat dikantor balai desa beji jalan raya Luwung no 1 Beji, dalam kegiatan ini nampak hadir tim penguji yang berjumlah sekitar 2 orang, panitia, babinsa, anggota Polsek Beji dan 4 calon kawil.
Dalam ujian dengan empat peserta ini dalam rekapitulasi hasil seleksi perangkat desa posisi seleksi sebagai kepala wilayah (kawil) pilangsari yang unggul dengan nilai tertinggi yaitu oleh Warsono dengan jumlah total daftar sebagai berikut :
- Wildan rahmad fauzi 100,55 peringkat 3
- Warsono 117 peringkat 1
- Indah wulansari 112,25 peringkat 2
4.Samsul arifin 87,25 peringkat 4
Bagi yang terpilih nantinya semoga nantinya bisa bekerja secara maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan bagi yang belum beruntung kalau di desa ada kegiatan agar selalu hadir ikut serta dan bersama – sama dalam memajukan desa kita ini,ujar kades Beji Sarifuddin dalam sambutannya
Rekayasa Penjaringan kepala wilayah pilangsari,dimulai pada rapat hari senin (23/11/2020) disesi tanya jawab oleh sekretaris panitia Sutrisno bahwa tidak ada penilaian secara prosentase melainkan kumulatif,dalam jawabanya sutrisno juga mengatakan peserta diharapkan fokus pada tes tulis dan komputer sedangkan tes wawancara semuanya pasti bisa karena hanya tes tambahan saja,tuturnya
Pihak ke 3 sebagai tim penguji STIMIK Yadika Bangil yang diwakili penguji 1 Hari Moerti dan Penguji 2 Erni wahyu puspitarini juga tidak menjelaskan adanya nilai prosentase dan nilai tes wawancara dengan nilai sampai 50 % Ada apa dan apa ada ..? dengan tim penguji dari STIMIK yadika bangil,nilai 117 sebagai peringkat 1 didapat dari mana dan bagaimana cara menghitungnya keluh salah satu peserta kemedia
Sebelum pelaksanaan tes pihak panitia penjaringan perangkat desa Beji, pihak panitia mengitimidasi peserta untuk menanda tangani surat pernyataan yang dibuat panitia diantara isi surat pernyataan tidak akan menuntut apapun hasil dari penjaringan ini,hal ini dikeluhkan peserta kenapa Demokrasi dan pasal 28 UUD 1945 dibranggus oleh panitia, pungkasnya
(Tim/Red)