Pengabdian dan Pengalaman Tak Berpihak, Kades Bakalan Tak Akan Lantik Perangkat Desa Dari Hasil Skor

PATI-Monitordesa.com| Penjaringan dan penyaringan perangkat sudah selesai dilaksanakan 21 November 2020 namun persoalan pengisian perangkat desa terus berlanjut, hal ini terjadi di Desa Bakalan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Jawatengah.

Kepala Desa Bakalan Muryanto hanya akan melantik perangkat desa yang kiranya pantas dan mampu bekerja tidak harus berpedoman dengan hasil ujian yang ditentukan pihak ke 3 yakni Unisbank dengan skor, pasalnya hasil skor dinilai sangat merugikan peserta yang sudah mengabdi kepada Pemdes Bakalan selama tujuh tahun lamanya.

“Sesuai regulasinya mengangkat dan memperhentikan perangkat desa adalah wewenang Kepala Desa, dengan mempertimbangkan kajian bukan nilai yang tertinggi, saya rasa ini persoalan baru karena pengabdian tak lagi bisa di buat jaminan”, ungkap muryanto
(7/12/2020)

Kades Muryanto juga mengungkapkan nilai ujian tertulis yang di keluarkan menurutnya tak transparan karena harus dikalikan 1,5 hal ini yang membuat janggal dan tak mempunyai dasar yang jelas.

“Saya akan kaji ulang dan mengajukan rekomendasi ke pak camat tentang pengangkatan kadus dan sekdes, karena ketidak puasan tersebut saya akan mempunyai cara sendiri dengan karakter yang bisa di terima masyarakat untuk pelantikan nanti yang saya lantik tidak harus no 1 dengan nilai skor hasil pengumuman Pemerintah Kabupaten Pati yang bekerja sama dengan Unisbank,” tegas Muryanto

Pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati Jawa Tengah yang di ikuti sekitar 150 Desa menuai banyak protes dari kalangan Kepala Desa sendiri dengan pihak panitia penyelenggara, hal ini di karenakan persoalan skor pengabdian dan skor ujian tertulis yang dirasa kurang pas dalam memutuskan peringkat, persoalan tersebut melalui PASOPATI sempat melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kab Pati pada 27 November 2020 lalu yang tak membuahkan hasil yang di inginkan Kepala Desa.

Dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa sudah diatur dengan berpatokan Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2020 dan perubahannya peraturan bupati nomor 58 tahun 2020, dan peraturan bupati pati nomor 65 tahun 2020, khusus nya tahapan penyaringan calon perangkat desa.

Kepala Desa Bakalan berharap Pemerintah Kabupaten Pati segera mengklarifikasi persoalan nilai agar memberikan nilai murni peserta ditambah nilai pengabdian.

(SP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.