PATI-Monitordesa.com| Perwakilan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa dan Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati) mendatangi kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pati Rabu (9/9/2020).
Kedatangan para Kades bersama Kuasa Hukumnya ini untuk mempertanyakan status salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Gerakan Jalan Lurus (GJL), yang sebelumnya dicatut oleh salah satu oknum yang mengaku orang ring 1 Riyanto selaku perintis GJL yang diduga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap Lasman Kepala Desa Tlogorejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati Jawa Tengah.
“Kami datang ke sini (Kesbangpol, red) untuk mempertanyakan tentang legalitas oknum yang bersangkutan (HR, red), karena dalam ancamannya menyebut nama LSM,”Ungkap Kuasa Hukum Pasopati Kabupaten Pati Mangkunegara Law Firm yang diwakili Izzudin Arsalan, S.H, usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kesbangpol Pati Susanto.
Dari hasil koordinasi menyebutkan bahwa untuk legalitas nama LSM GJL yang disebutkan ternyata terdaftar di Provinsi, dan belum terdaftar di Kesbangpol Kabupaten.”Kalau memang terdaftar di Provinsi, maka akan kita tindak lanjuti, dan akan kita kroscek untuk legalitas yang bersangkutan,”Katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Sukobubuk Kecamatan Gembong Saman menjelaskan, Klarifikasi ke Kesbangpol dilakukan bukan hanya untuk 1 LSM saja, hal itu dilakukan karena selama ini adanya para kepala desa yang sudah dibuat resah oleh ulah para oknum LSM maupun dari media liar yang sering datang ke desa.”Dengan momen ini bisa kembali ke tupoksi masing-masing, karena selama ini banyak oknum LSM maupun wartawan liar yang datang ke desa dan membuat resah para kepala desa,”Ungkapnya.
Langkah ini, Lanjut Saman, Dilakukan agar ke depan para oknum LSM maupun dari oknum media liar tidak menyalahgunakan kewenangannya, sebab selama ini yang membuat para Kepala Desa resah karena adanya intimidasi yang ujung-ujungnya hanya minta uang dengan memanfaatkan statusnya sebagai fungsi kontrol.
“Selama ini yang membuat keresahan adalah banyaknya intimidasi, misalnya ada oknum yang memberikan foto atau gambar terkait proyek fisik kepala desa, sementara Kepala Desa ini tidak mau berurusan repot, padahal ujung-ujungnya oknum ini hanya minta uang, dan itu dijadikan sebagai pekerjaan,”Ungkapnya.
Saman juga berharap agar bisa duduk bersama dengan LSM maupun dengan media,”Kita mau duduk bersama, karena jangan sampai ke depan oknum itu menyalahgunakan kewenangan dan membuat keresahan,”Tambahnya.
Sebelumnya Kepala Kesbangpol Kabupaten Pati Susanto mengaku bahwa untuk status LSM GJL secara formal sudah terdaftar di Kesbangpol Provinsi, dan untuk legalitas di Kabupaten belum ada, hanya saja hal itu tidak dipermasalahkan apabila status yang ada di Kabupaten sudah tercakup dengan GJL yang ada di Provinsi.
“Sudah terdaftar di Provinsi, kemungkinan juga termasuk yang ada di Kabupaten,”Katanya
Soal legalitas nama-nama LSM yang terdaftar atau tidak seperti yang diminta oleh para Kades, Susanto mengaku tidak bisa memberikan, karena dikawatirkan bisa berdampak ke fungsi sosial, apabila ada oknum LSM yang membuat resah maka, Ketua dari LSM itu akan dipanggil.
“Kita akan panggil Ketuanya kalau ada LSM yang membuat resah, namun untuk laporan yang disampaikan dari Kades ini sudah masuk ranah hukum di kepolisian, jadi kami dari Kesbangpol tidak punya kewenangan tersebut.”Tandasnya.
(DN/Red)