PATI-Monitordesa.com| Organisasi Pasopati (persatuan kepala desa dan perangkat desa) Kabupaten Pati Jawa Tengah, melalui wakil ketua Pramono menegaskan akan mengambil sikap tegas dengan adanya oknum-oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun dari wartawan liar yang selama ini tidak memiliki legalitas jelas serta selalu meresahkan para Kepala Desa dan pemerintahan.
“Kalau nama LSM ini jelas, mereka itu dilindungi oleh undang-undang, namun yang tidak jelas itu adanya oknum-oknum LSM maupun oknum wartawan liar yang selalu membuat teror di desa-desa, itu yang harus disikapi,”Tegas Pramono Kamis (3/9/2020).
Dirinya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Semampir Kecamatan Pati itu mengaku akan mengedepankan langkah hukum. Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk menunjukkan power Kepala Desa, namun sebagai upaya untuk melihat legalitas oknum LSM maupun wartawan liar tersebut agar tidak membuat resah para kepala desa dan pemerintahan.
“Sesuai statusnya LSM maupun wartawan ini adalah mitra pemerintah yang bertugas sebagai fungsi kontrol dalam pembangunan desa, dan adanya oknum LSM maupun wartawan liar itu harus disikapi, karena Kades dan LSM maupun dengan wartawan itu adalah mitra, dan mereka ini mempunyai tugas dan fungsi kontrol di pemerintahan dalam pembangunan desa,”Katanya.
Pramono juga mengaku akan melaporkan ke Kesbangpol apabila ada Oknum LSM maupun wartawan liar yang meresahkan para Kepala Desa. Itu dilakukan untuk melihat legalitas organisasi, apakah terdaftar atau tidak sesuai yang diatur dalam undang-undang.
“Kita contohkan HR, yang mengaku anggota GJL, dan melakukan teror serta intimidasi terhadap salah satu Kepala Desa. Langkah yang kita lakukan selain mediasi yakni menindak lanjuti ke ranah hukum, dan tidak harus melakukan kontak fisik,”Ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pasopati Kabupaten Pati Dwi Totok sendiri sudah menindak lanjuti soal dugaan intimidasi dan teror terhadap salah satu Kepala Desa ke Polres Pati. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk upaya untuk pembelajaran dan berteman bagi media dan LSM.
“Kami tetap melanjutkan ke proses hukum soal HR, karena ada kepala desa yang dilecehkan dan diteror, ini kita lakukan untuk pembelajaran bagi media, LSM dan siapa saja soal pembicaraan dan berteman,”Tegas Totok.
(SP/WS/Red)