REMBANG-Monitordesa.com| Berdasarkan surat edaran dari Bupati Rembang nomor 440/ 3144/2020/ tentang antisipasi peningkatan covid 19 di kabupaten Rembang , maka pasar yang ada di wilayah kabupaten Rembang setiap hari Jum’at tutup mulai tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan batas waktu yang di tentukan.
Berdasarkan pantauan dari wartawan Monitor Desa pada hari Jum’at pagi jm 06.30. Wib, situasi di pasar induk kota Rembang memang benar di tutup dan tidak ada aktifitas para pedagang yang mengadakan transaksi jual beli di pasar baik di dalam ataupun di luar pasar. Ketika di temui Mondes pegawai salah satu padar Mastur bagian administrasi yang sejak pukul 02.00 wib sudah ada di pasar dan mengadakan pengecekan keliling pasar tidak ada satupun pedagang yg berani beraktifitas di pasar, karena seminggu sebelumnya surat edaran dari Bupati sudah di bagikan kepada seluruh pedagang pasar. Ketika di tanya mengenai kenapa pk Mastur pafa jm 02.00 wib sudah keliling pasar , jawab mastur karena biasanya pada jam tersebut pasar yang di sebelah barat sudah ramai di pergunakan untuk bongkar dagangan dari luar daerah yang di suplai dari kota lain.
Di tutupnya padar di hari jum’at merupakan kebijakan dari Bupati dan nantinya akan di pergunakan untuk penyemprotan cairan dinsifektan untuk membunuh virus covid 19.biar tidak bisa berkembang khususnya di lingkunan pasar yg di gunakan untuk beraktifitad dari berbagai masyarakat dari Rembang atau dari luar Rembang.
(Aman BR/Red)