Rembang- MonitorDesa.com | Mungkin karena kepincut cuan jualan sembako, Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kragan Inisial (AN) diduga nekat memainkan sekitar 400 an paket Bansos BPNT Program Sembako tahun 2020 di desa Ngasinan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.
Tidak main-main, oknum TKSK bersama dengan Istrinya sendiri inisial (SS) ini terduga nekat melawan aturan dengan memuluskan operasional e warung illegal.
Istri oknum TKSK inisial (SS) ini adalah e warung resmi desa Balongmulyo kecamatan Kragan.
Diperkirakan sejak akhir tahun 2019 hingga November 2020, e warung ilegal ini diduga nekat ngawur melayani Bansos di Desa Ngasinan, bahkan hingga sekarang.
E warung Illegal itu ada dirumah warga Desa Ngasinan berinisial (Sam), dan telah melayani Bansos untuk ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Perilaku dugaan melawan aturan ini dimulai sejak setahun yang lalu.
Modus bisnis jual sembako oknum TKSK dan istrinya menjadi lancar karena terindikasi dibantu oleh kepala desa Ngasinan sendiri inisial (Har).
Kades ini diduga mengkomando Ketua Rukun Tetangga (RT), agar Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik KPM Desa Ngasinan dikumpulkan di RT, lalu KPM digiring untuk menerima Bansos di e warung illegal tersebut.
Menurut pengakuan beberapa warga Ngasinan yang tidak mau disebut namanya, semua ketua RT mendapat perintah langsung dari Kades untuk mengumpulkan kartu KKS, lalu kartu KKS ditempatkan di e warung illegal itu untuk ditransaksikan berikut menerima paket Bansos.
Kemudian dalam melayani transaksi, kartu KKS digesek dengan Edisi (EDC) milik istri oknum TKSK selaku e warung resmi Desa Balongmulyo Kragan.
Terbukti, pada hari Sabtu 09 Januari 2021, Inisial (SS) selaku istri oknum TKSK Kragan ini kepergok media Monitordesa di tempat e warung illegal Inisial (Sam).
Ia sedang meggesek kartu dengan mesin edisi e warung desa Balongmulyo, diantaranya ada 150 kartu KKS masyarakat desa Ngasinan yang terkumpul dan digesek saat itu juga.
Saat ditanya, Istri oknum TKSK Inisial (SS) mengakui, bahwa sejak bulan Maret 2020 hingga kemarin 09 Januari 2021, ia memang menggesek Kartu di e warung illegal tersebut, ia berkilah bahwa hanya dimintai tolong untuk gesek kartu oleh e warung illegal itu.
“Pak Sam tidak punya (mesin edisi: red), jadi pak Sam minjam ditempat saya”, katanya.
Selanjutnya Inisial (SS) mengatakan, sembako Bansos untuk e warung illegal itu berbentuk paket berisi beras, telur, tahu, tempe, bawang merah, dan bawang putih, yang kesemuanya bersumber darinya.
Ditempat yang sama, pemilik e warung illegal, inisial (Sam) saat ditanya Monitordesa, membenarkan, bahwa ia memang tidak memiliki edisi untuk transaksi.
Bahkan sudah lama mendaftar belum juga dikasih web oleh Bank BNI, alasanya belum disetujui oleh pihak Bank. Namun nekat saja melayani Bansos di desa Ngasinan.
“Sampai sekarang juga belum mendapat Web dari BNI, padahal sudah daftar BNI”, tegasnya.
Alasan ia melayani Bansos didesa Ngasinan adalah ditunjuk oleh Kades,
selain itu kata dia untuk membantu desa agar tercipta ketentraman.
“Niat saya menolong masyarakat, agar supaya desa tentram”, paparnya.
ADA E WARUNG RESMI DI DESA NGASINAN, NAMUN DI KEBIRI.
Didesa Ngasinan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, ada E Warung resmi, diperkirakan sejak bulan Agustus 2020 telah memiliki alat transaksi resmi berupa Edisi dari Agen Bank BNI 46.
E warung resmi ini bernama E Warung Bejo ibu Siti Fatimah, sudah beroperasi sejak awal bansos BPNT dicanangkan pemerintah, beralamatkan di dukuh Kongsen desa Ngasinan RT 05 RW 02.
Namun di desa Ngasinan, E warung resmi ini diduga dikebiri oleh Kades Ngasinan dan Oknum TKSK Kragan sehingga sama sekali tidak dapat melayani Bansos.
Oleh karena saat jadwal pengambilan sembako tiba setiap bulanya, pemilik kartu KKS selalu dikomando untuk dikumpulkan di tiap RT, lalu ditransaksikan di E warung illegal tersebut.
Pengkebiran itu terindikasi politis, dimulai setelah selesai gelaran Pilkades di Desa Ngasinan, Kades ini diduga bersikeras agar jangan sampai e warung resmi ini melayani KPM di desa Ngasinan karena terindikasi berbeda pandangan pilihan politik.
Siti Fatimah, Agen E warung resmi Bejo, saat dikonfirmasi ke rumahnya, Sabtu 10 Januari 2021, berkata, sebenarnya menurut aturan transaksi Bansos adalah haknya melayani KPM di desa Ngasinan, namun tidak bisa melayani karena ada kendala e warung illegal tersebut.
Ia bercerita, waktu itu ada surat dari Dinsos PPKB Kab Rembang agar transaksi KPM Ngasinan dipindah di E warung Kendalagung.
“Dipindah ke E warung pak Sukardi Kendalagung sejak Januari Februari 2020, namun pada Maret telah kembali ke desa Ngasinan lagi, akan tetapi diurusi sama TKSK Kragan”. ceritanya.
Selanjutnya, bulan Agustus 2019, ia saat itu mendapatkan mesin edisi untuk transaksi resmi Agen E warung Bejo Desa Ngasinan, ia saat itu langsung koordinasi sama TKSK Kragan dan Kades Ngasinan, memberitahukan bahwa dirinya telah resmi dan siap melayani Bansos.
Sayangnya, Kades BPD Ngasinan dan TKSK Kragan koordinasi sama camat Kragan, dan diduga memutuskan secara sepihak bahwa pelayanan E warung desa Ngasinan disahkan pelayananya di e warung illegal tersebut.
Padahal ceritanya, Siti Fatimah pernah dijanjikan sama oknum TKSK Kragan, bahwa e warung yang memiliki edisi resmi itulah yang berhak melayani Bansos.
Sampai sekarang ini e warung illegal terus berjalan, sedang e warung resmi kata Siti Fatimah tidak disetujui sama oknum TKSK Kragan.(hnd, Amz, Rh)