PATI-Monitordesa.com| Disperindag dan Sat Pol PP Kabupaten Pati Jawa Tengah bersama Kepala Pasar baru Kayen adakan mediasi dengan para pedagang di kantor Pasar kayen. Kamis
(27/8/2020)
Merespon aksi protes yang dilakukan para pedagang pasar kayen pada 25 agustus 2020 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pati langsung bergerak guna menyelesaikan persoalan di pasar kayen baru agar tak berlarut, hal ini di buktikan dengan mendatangi pasar kayen untuk mediasi dengan para pedagang.
Mediasi yang di hadiri Kabid Pasar B. J. Isrhoni didampingi Danton Satpol PP Totok Kiswanto beserta Kepala Pasar Kayen dan jajaran, serta beberapa perwakilan pedagang ini membahas apa yang menjadi persoalan pedagang pasar kayen baru.
Pertemuan yang di jadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut sempat molor 30 menit ini membahas tuntutan dari para pedagang, namun hal ini tak menyurutkan untuk berdiskusi hingga menghasilkan kesepakatan.
Sebelumnya H. Heru Sudarsono sebagai wakil para pedagang mengungkapkan apa yang menjadi persoalan di forum, yang pada intinya pedagang menuntut area halaman parkir harus steril dari pedagang, sebab berdampak berkurangnya penghasilan para pedagang yang di dalam pasar kayen ini.
“Kami meminta adanya penertipan pedagang yang menempati halaman parkir pasar kayen agar tak dipakai berjualan, karena sangat merugikan para pedagang yang berada di dalam pasar yang kena dampak turun nya omset penjualan,” ungkap Heru
Hal ini langsung direspon oleh pihak disperindag dan pengelola pasar kayen.
“Dalam aturan tempat parkir tak diperbolehkan untuk berjualan, ketika peraturan diberlakukan sesuai perda maka pedagang luar pasar tidak bisa berjualan, ini kesepakatan bersama pedagang yang didalam sudah memberikan fasilitas yang diluar dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama yaitu buka pada sore hari pukul 16.00 hingga pagi pukul 05.00 WIB,” ternang Roni Kabid Pasar
Adapun pedagang luar jika masih melanggar jangan menuntut ganti rugi, satuan polisi pamong praja siap melaksanakan penertiban.
“Kami dari jajaran Sat Pol PP siap melaksanakan tugas bilamana ada pelanggaran dalam kesepakatan bersama demi tertibnya Pasar baru kayen Mulai hari senin (01/9/2020) dan seterusnya Satuan Polisi pamong praja akan menindak tegas bila mana ada pedagang yang melanggar dari hasil kesepakatan bersama ini,” tegas Totok Danton Satpol PP.
(DN/Red)