Pati-Monitordesa.com| Dugaan penggelapan uang arisan sudah memasuki pemeriksaan para saksi, hal ini terlihat 10 orang saksi yang diperiksa pada Minggu, 5/7/2020
Saksi-saksi yang dihadirkan guna dimintai keterangan serta bukti petunjuk atas pelaporan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan pada tanggal 25 juni 2020 lalu.
“Sekitar 10 saksi hari ini menjalani pemeriksaan di ruang penyidik unit 1 Reskrim Polres Pati, atas perkara yang berkaitan dengan arisan online oleh para pelapor,” kata Munjahid Kepala Unit 1 Reskrim Polres Pati – Jawa Tengah
Salah satu saksi saat usai menjalani pemeriksaan juga membenarkan jika dirinya datang ke Polres Pati dalam memenuhi undangan sebagai saksi atas laporan dari para member arisan beberapa waktu lalu di Polres Pati.
“Saya diperiksa sebagai saksi dari pukul 10.00 wib pagi hingga pukul 14.00 wib, hanya memberikan keterangan seputar arisan online saja,” kata Dian salah satu saksi dalam perkara dengan modus jual beli arisan dari pelapor wahyu kartika yang mengalami kerugian sekitar 19 juta.
Sementara, pelapor dalam perkara ini adalah member yang merasa dirugikan oleh pihak owner (wid) lantaran sudah jatuh tempo akan tetapi haknya member tidak dibayarkan, justru pihak owner diduga menghilang dan tidak bisa dihubungi hingga saat ini.
Menanggapi perkara ini Ketua LSM KPMP Marcab Pati Catur Andi Cahyanyo, S.H yang ikut mengawal dan mengawasi perkara ini mengatakan
“Saya percayakan persoalan dugaan tindak pidana ini kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Pati, semoga prosesnya berjalan lancar, dan keadilan bisa ditegakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Catur
(SP/Red)