Maladministrasi di Salah satu Desa Sambirejo Hingga Kini, Selasa (09/03/2021) Diduga Belum Kelar

Pati, Monitordesa.com. Seakan tertutup rapi oleh Camat selaku pembina di wilayah setempat, mengundang sejuta pertanyaan. Pasalnya, saat hendak di konfirmasi, Camat tersebut seakan enggan memberikan jawaban apapun kepada Media. Bahkan saat beberapa kali di hubungi melalui pesan singkat WathsAap, maupun melalui panggilan telepon seluler pribadinya, pihaknya juga enggan memberikan komentar apapun, Selasa (11/03).

Adanya dugaan seputar polemik administrasi, tentang manajemen pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2020, oleh salah satu desa di Kecamatan Tlogowungu Kabupten Pati, Di iyakan oleh Kepala Bidang Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Indah Febriana.

Kepala Bidang Pembangunan Desa, Kantor Dispermades Kabupten Pati. Saat di konfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, Selasa (09/03).

Kepala Bidang Pembangunan Desa Dispermades Indah Febriana.

“Untuk pengembalian uang dari Dana Desa (siltap) oleh Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Tlogowungu, memang belum semuanya. Itupun secara bertahap (2 kali). Masih ada ratusan juta lagi yang harus segera di kembalikan, dan ketika segala bentuk himbauan dan teguran dari pihak kami masih belum ada penyelesaian, selebihnya sudah bukan kewenangan kami lagi, tentunya itu ranahnya Inspektorat kalau terbukti ada temuan,” terang Indah Febriana, Kabid Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupten Pati, Selasa (09/03) di ruang kerjanya.

Sementara itu, Camat Tlogowungu, saat di konfirmasi terkait seputar polemik administrasi di Desa Sambirejo, Selasa (09/03) siang, pihaknya memilih bungkam dan enggan memberikan komentar apapun. Hingga berita ini di terbitkan, Kamis (11/03), pihaknya (Camat Tlogowungu) juga belum memberikan jawaban atas konfirmasi dari Media ini yang sudah berlalu hingga beberapa hari.

Dengan sikap diamnya seorang pejabat yang memiliki kewenangan sebagai pembina desa di wilayahnya, tentu menjadi tanda tanya besar bagi beberapa aktivis penggiat anti korupsi di Kabupaten Pati.

“Kalau bentuk tanggung jawab dari kepala desa setempat saja belum rampung, bagaimana bisa membuat laporan AMJ, dan menyusun APBDes. Lalu secara administrasi nya gimana?, Jangan sampai ada indikasi kong kalikong atas dugaan maladministrasi, sehingga dalam penandatanganan surat rekomendasi itu, dapat berjalan mulus. Hati-hati, jika hal itu terbukti ada temuan, tentang dugaan keterlibatan Camat di wilayah setempat. Maka dapat di laporkan kepada pihak aparat penegak hukum, dengan dasar aduan tentang dugaan turut serta dalam bentuk melawan hukum (aturan), atau pemufakatan jahat, atas tidak benarnya dari data yang di tanda tangani oleh keduanya,” ujar salah satu aktivis sosial, Kamis (11/03), saat di mintai tanggapan tentang adanya seputar polemik administrasi di wilayah Kecamatan Tlogowungu.

Di tempat terpisah, Camat Pati Didik Rusdiantoro, saat di mintai konfirmasi Media ini, terkait kelancaran administrasi yang ada wilayahnya, pihaknya secara tegas menyampaikan, tidak di pungkiri jika ada desa yang memang mengalami kendala. Namun pihaknya secara tegas menyampaikan kepada yang bersangkutan (oknum Kades) agar bisa menyelesaikan dan membuktikan, jika uang tersebut sudah masuk rekening desa, sebagai bentuk tanggung jawab yang harus di selesaikan (siltap).

“Memang kemarin ada beberapa kendala yang berkaitan tentang administrasi. Tapi saya selaku pembina kepala desa di tingkat wilayah saya, jelas saya tidak mau menandatangani surat apapun jika persoalan yang ada di internal desa (administrasi) belum terselesaikan,” tegas Camat Pati saat di konfirmasi Media ini di ruang kerjanya, Selasa (11/03) siang.

Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan, Saya tegas, karena aturanya seperti itu. Tapi kalau saya hanya sekedar tanda tangan, namun jika di kemudian hari terjadi persoalan lain, pastinya akan berdampak pada reputasi dan jabatan saya.

“Seperti di beberapa desa kemarin, mereka semua harus menunjukkan print out buku rekening desa terbaru, jika tanggung jawabnya sudah diselesaikan, kalau tidak di buktikan dengan itu, mau apapun saya gak akan tanda tangan,” tandas Camat Pati sembari mengakhiri konfirmasi  kepada awak media.

Sikap tegas dan jentel dari Camat Pati Didik Rusdiantoro tersebut patut di apresiasi, lantaran dengan fungsinya sebagai Pembina Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di wilayahnya sudah memenuhi tugas dan tanggung jawab pokok sebagai seorang Camat. (im/Md/Pati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *