Lsm Kampak Papua Minta KPK Supervisi APBD Biak Th 2016/2020 di Kajati Papua

Lsm kampak papua minta KPK melakukan Supervisi terkait dugaan korupsi APBD biak Ta 2016-2020 yang ditangani kejaksaan tinggi papua. Aktifis anti korupsi johan rumkorem menyurati KPK sejak tanggal 13 oktober 2021 dengan nomor surat: 15/Srt-Lap.Korsup.KPK RI/DWP.Biak Numfor/Lsm Kampak/Prov.Papua/X/2021. Johan mengatakan, kami menyurati KPK karena kami melihat ada keanehan dalam penanganan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBD Biak Th 2016/2020. Kami terus terang, kami kesal dengan oknum-oknum penegak hukum di kejaksaan tinggi papua, apalagi yang saat ini menjabat sebagai Kepala kejaksaan tinggi papua sendiri adalah putra asli papua yaitu Nikolaus Kondomo, kajati papua tidak serius, malah banyak modus-modusnya, kadang dibilang ini kearifan lokal jadi kita benahi mereka, saya kira ini pemahaman yang salah, siapa pun dia yang melawan hukum harus di sikat, apalgi APBD biak ini nilainya fantastis, ratusan milyard rupiah, oleh karena itu, kami minta dengan tegas, KPK harus melakukan supervisi karena diduga Kajati papua bermain mata dengan pemda biak,.tandas johan.

Johan menambahakan, laporan yang kami laporkan ke KPK agar KPK selidiki surat Pemanggilan Perintah Operasi Intelejen Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: SP.OPS-10/R.1/Dek.3/03/2021 tanggal 23 Maret 2021
Kami dari Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi meminta langsung kepada Kordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi agar melakukan pemantauan atau Kordinasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk menindak lanjutin laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan APBD Biak numfor tahun anggaran 2016 S/D 2020. Pada prinsipnya kami aktifis anti korupsi serta masyarakat mendukung penuh KPK, karena kami sudah tidak percaya lagi kejaksaan tinggi papua karena memilah-milah kasus, seolah-olah ada pesan sponsor dalam dugaan tindak pidana korupsi di papua. Pada tanggal 17 april 2021, pihak kejaksaan tinggi papua dari Operasi intelejen sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah OPD yang terdiri dari 28 OPD serta Bendahara untuk memberikan keterangan terkait penyalahgunaan APBD Biak numfor. Pada bulan july tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Papua berkordinasi dengan pihak kejaksaan negeri biak untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa OPD di Pemda Biak (lokasinya di ruang kejaksaan negeri biak). Pada tanggal 24 agustus 2021, Kejaksaan Tinggi papua telah mengeluarkan surat pemanggil serta pemeriksaan kepada Bupati Biak Numfor dan surat tersebut dapat disampaikan juga kepada bawaanya seperti Sekertaris Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD). Adapun surat yang disampaikan dapat memenuhi pemanggilan sesuai dengan jabatannya yaitu;
1.– Wakil Bupati Biak numfor periode 2016 s/d 2017, Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd

  1. – PLT. Bupati Biak numfor periode 2017 s/d 2019, Herry Ario Naap,S.Si.,M.Pd
    3.- Bupati Biak Numfor periode 2019 s/d 2020, Herry Ario Naap,S.Si.,M.Pd
    (Selasa, 7 september 2021, jam 10.00 wit)
    Kami telah memantau tahapan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi papua, sudah satu (1) tahun lebih tetapi belum ada perkembangan dalam tahapan Penyelidikan, pihak pelapor sendiri tidak mendapatkan Surat Perkembangan Pemberitahuan Penyelidikannya, padahal dalam ketentuan undang-undang ada SOPnya, maka kami menduga dalam proses Penyelidikan banyak modus Operandi yang dimainkan Kejaksaan Tinggi Papua agar dokumen-dokumen yang diminta tidak dapat diberikan. Untuk itu, kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat melakukan supervisi tentang proses penyelidikan dugaan korupsi APBD biak di Kejaksaan Tinggi papua. Dkumen-dokumen yang diminta oleh Pihak Kejaksaan tinggi papua kepada Pemda Biak seperti; Pengajuan dan Bukti realisasi Penerimaan /Pencairan (Rekening Koran) pinjaman daerah di bank papua tahun 2017 sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus milyard rupiah), Dokumen pengajuan dan bukti realisasi Penerimaan/Pencairan (rekening Koran) Bantuan dari Kementrian Keuangan Tahun 2017 sebesar Rp 83.000.000.000 (delapan puluh tiga milyard rupiah), adapun dokumen asli yang semestinya diminta oleh pihak kejaksaan tinggi papua, tetapi kami menduga dokumen-dokumen tersebut sengaja tidak diserahkan ke pihak penyidik, dokumen-dokumenya adalah
  2. SK pengangkatan sebagai wakil Bupati biak numfor tahun 2016
  3. SK Pengangkatan sebagai PLT. Bupati Biak numfor tahun 2017
  4. Ijin cuti kampanye tahun 2018 dan SK Pengangkatan sebagai Bupati Biak numfor tahun 2019
  5. Dokumen Pengajuan dan Bukti Realisasi Penerimaan/Pencairan (Rekening Koran) Pinjaman Daerah di Bank Papua Tahun 2017 sebesar Rp. 100.000.000,000 (Seartus Milyar Rupiah);
  6. Dokumen Penggunaan Pinjaman Daerah dari Bank Papua Tahun 2017 sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah); Dokumen Pengajuan dan Bukti Realisasi Penerimaan/Pencairan (Rekening Koran) bantuan dari Kementrian Keuangan Tahun 2017 sebesar Rp. 83.000.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Milyard Rupiah);
  7. Dokumen Penggunaan Bantuan dari Kementrian Keuangan Tahun 2017 sebesar Rp. 83.000.000.000,- (Delapan Puliuh Tiga Milyard Rupiah);
  8. SK Pengangkatan Pejabat Pengelolaan Utang dan Piutang daerah Tahun 2017 – Tahun 2020;
  9. SK Pengakuan Utang Daerah Tahun 2017 – Tahun 2020;
  10. SK Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun 2017 – Tahun 2020;
  11. PERDA APBD Kab. Biak Numfor pada setiap Tahun 2016 s/d Tahun 2020;
  12. PERDA APBDP Kab. Biak Numfor pada setiap Tahun 2016 s/d Tahun 2020;
  13. Hasil Audit BPK pada setiap Tahun 2016 s/d Tahun 2020;
  14. Bukti Pembayaran Utang Kepada Pihak Ketiga Tahun 2018 s/d Tahun 2020;

Untuk itu, kami meminta agar KPK segera menyelidiki dugaan korupsi APBD biak karena sampai saat ini belum ada laporan pertanggung jawaban anggaran-anggaran tersebut, maka kami menduga dapat merugikan keuangan negara., tegas johan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.