Lapas Kelas IIB Pati Lakukan Razia Hingga 15 Kali Dalam Sebulan

PATI-Monitordesa.com| Perhatian serta Pembinaan terhadap narapida yang mendekam di Lapas perlu di perhatikan, bukan hanya terhadap para tahanan, namun juga harus dilakukan pengawasan dan razia di setiap kamar para narapidana. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi pencegahan barang-barang yang dianggap terlarang agar tidak bisa masuk di Lapas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pati (KPLP) Kasno di ruang kerjanya mengatakan, Antisipasi pencegahan itu, pihak lapas selalu melakukan razia di setiap kamar narapidana yang dilakukan setiap 10 sampai 15 kali dalam 1 bulan.”Kita selalu melakukan razia rutin, agar tidak ada barang-barang gelap yang masuk di Lapas,”Ungkapnya Minggu (12/7/2020).

Razia ini, Kata Dia, Dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan, misalnya jaringan peredaran narkotika yang ada di Lapas, senjata tajam, minuman keras, dan barang-barang lain yang dianggap dilarang dan tidak diperbolehkan masuk,”Ada beberapa ketentuan dan aturan yang harus dilaksanakan, karena selain melaksanakan razia rutin, untuk tamu-tamu yang masuk atau menjenguk harus diperiksa secara rinci barang bawaan dan badan,”Katanya.

Meski begitu, Pada masa pandemi Covid-19, Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas), membuat aturan agar para pengunjung di semua Lapas yang ingin menjenguk, tidak bisa dilakukan secara langsung, namun harus melalui video call yang disediakan oleh masing-masing Lapas,”Ini untuk pencegahan penularan Covid-19, untuk tamu yang datang tidak bisa bertemu langsung, hanya bisa dengan video call saja,”Ungkapnya.

“Sejauh ini, belum pernah ditemukan barang-barang gelap atau terlarang diwilayah Lapas kelas IIB Pati, apabila ada akan kita buat BAP, dan narapidana yang kedapatan akan diberikan sanksi lebih tegas,”Timpalnya

(Whk/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *