PATI-Monitordesa.com| Petugas gabungan Polres Pati dan Satpol PP melaksanakan kegiatan rutin operasi yustisi guna penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sasaran kali ini tempat Karaoke di salah satu hotel di Kota Pati, Jawa Tengah. Pada, Kamis (28/1/2021)
Suasana Saat Petugas Gabungan Memasuki Tempat Karaoke yang Berada disalah satu Hotel
Kegiatan operasi yustisi yang dipimpin Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat melakukan patroli penegakan protokol kesehatan selama PPKM jilid II (26 Januari hingga 8 Februari 2021). Petugas gabungan lansung bergerak ke salah satu hotel yang berada di jl Kiai Saleh Pati.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang terdiri dari empat karyawan, dua pemandu karaoke serta tiga pengunjung, kemudian membawa ke Polres Pati, sedangkan pemilik tidak berada di tempat. Selain itu ditemukan juga miras sebanyak 98 botol berbagai merk, serta mengamankan 3 unit motor dan 1 mobil.
Puluhan Botol Minuman Berbagai Merk
“Ini merupakan penegakan hukum terhadap ketentuan PPKM di Kabupaten Pati. Penindakan ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam upaya mendukung pemerintah memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19,” tegas Kapolres.
Dari sembilan orang yang diamankan di ruang karaoke di hotel Pati, petugas langsung membawanya untuk dilakukan pemeriksaan serta pembinaan. Bahkan denda atas pelanggaran PPKM yang tertuang di Perbup Pati No. 66 tahun 2020.
(SP/Mondes)