KPK Usut Peristiwa Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur saat akan dijemput KPK sebagai statusnya tersangka. KPK usut peristiwa kaburnya Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Pengusutan ini disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa oleh penyidik KPK. Ricky Ham Pagawak sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas suap pelaksanaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Usai Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri dan tidak kooperatif, KPK kemudian menetapkan statusnya sebagai DPO. “Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ali Fikri pada 18 Juli 2022.

“Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud, Team Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka,”bebernya lagi untuk menjelaskan tindak lanjut yang diambil KPK setelah Ricky Ham Pagawak diduga kabur.

Kata Ali Fikri mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak membantu atau menghalang-halangi penyidikan dengan cara membantu Ricky Ham Pagawak bersembunyi atau melarikan diri. KPK dipastikannya akan menempuh proses pidana bagi pihak yang merintangi proses penyidikan sebagaimana peraturan yang berlaku. “KPK meminta para pihak tidak membantu Tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” ucap Ali.

KPK juga disampaikannya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky Ham Pagawak agar melaporkannya kepada KPK atau kepada aparat penegak hukum. Tujuannya, agar Ricky Ham Pagawak cepat diproses hukum.

“Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *