JAKARTA-Monitordesa.com| Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, belum lama ini mengatakan bahwa jaringan terorisme Jamaah Islamiah (JI) telah menyebarkan 20.067 kotak amal ke beberapa wilayah di Indonesia.
Dalam keterangannya disebutkan Polri dalam hal ini Densus 88 telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait adanya dugaan pendanaan aktivitas terorisme melalui kotak amal.
“Sudah berkoordinasi dengan di Depag (Kemenag) di sana, berkaitan dengan kotak amal itu seperti apa Nanti kita sampaikan ke mereka bahwa kotak amal ini untuk kegiatan teroris. Kotak amal itu dipasang atau tidak, itu dari instansi terkait ya,” terang Kadiv Humas Polri itu.
Seperti yang telah disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap ternyata modus kotak amal yang dipakai JI telah tersebar di 12 daerah, yakni Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).
Kadiv Humas Polri menerangkan bahwa, kotak amal yang disebarkan tersebut memiliki ciri-ciri, seperti kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang.
Lalu, kotak amal wilayah Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon memiliki ciri rangka kayu.
Menurut Kadiv Humas, JI belum pernah memakai yayasan palsu, tapi mereka selalu menggunakan yayasan resmi. Bahkan, yayasan tersebut punya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan izin Baznaz.
“Semua itu didapat dari keterangan salah satu terduga teroris berinisial FS alias Acil,” jelas Irjen Pol. Argo di Jakarta pada Kamis, 18 Desember 2020 lalu.
Kotak amal tersebut, biasanya disebar di toko – toko maupun rumah makan.
(HmsPOLRI/Mondes)