Kabupaten Pati Siap Berlakukan PPKM Berbasis Mikro Dari Tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan

PATI-Monitordesa.com| Bupati Pati Haryanto memimpin rapat sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Pendopo Kabupaten Pati. Pada, Senin (8/2/2021).

Rapat yang digelar secara virtual itu juga diikuti oleh Forkompimda, Sekda, pimpinan OPD, dan para perwakilan kepala desa.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan  bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021, akan ada PPKM berbasis mikro.

“Ada pembatasan kegiatan masyarakat sampai dengan tingkat RT/RW. Oleh karena itu, akan ada pula PPKM berbasis desa dan kelurahan,” imbuhnya.

Setelah melaksanakan PPKM dua kali ditambah intruksi gubernur Jawa Tengah selama 2 hari di rumah saja, Kabupaten Pati memang mengalami penurunan kasus Covid-19.

“Akan tetapi penurunan belum signifikan, sehingga perlu langkah-langkah baru mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021,” jelasnya.

Kabupaten Pati pun kini bersiap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Mikro yang dimaksud adalah penanaganan Covid-19 dilakukan mulai dari RT / RW, lalu desa bekerjasama dengan Puskesmas dan OPD terkait. Selain itu program jogo tanggo dan UKL (Unit Kecil Lengkap) yang sudah ada bisa dimaksimalkan. Saling komunikasi antara Pemdes, bidan desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bila ada warga yang bergejala. Alangkah baik apabila diisolasi terpusat di tingkat kabupaten, meskipun tidak menutup kemungkinan bisa diisolasi di tingkat desa, RT maupun RW apabila memiliki tempat isolasi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Jadii setiap desa nanti, menurut Haryanto, akan dibentuk posko penanganan Covid-19, guna memantau perkembangan kasus per desa/kelurahan.

“Apabila semua lapisan sampai ke tingkat bawah mau bersinergi, maka bisa terjadi penurunan kasus Covid–19 secara signifikan,” harapnya.

(Dony/Mondes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *