Gelar Hajatan Resepsi Pernikahan Saat PPKM, Warga Jakenan Hanya di Berikan Arahan

PATI-Monitordesa.com| Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah, belum sepenuhnya di taati, kurangnya kesadaran warga masyarakat itu terlihat adanya warga yang menggelar acara keramaian hajatan seperti resepsi. Rabu, (27/01/2021).

Pandemi Covid-19 hingga adanya PPKM, seharusnya warga masyarakat sadar, karena pemerintah sedang bersusah payah untuk meminimalisir adanya penularan virus Covid-19 dengan memberlakukam aturan PPKM. Semula PPKM berlangsung mulai 11 Januari dan berakhir 25 Januari, namun kini diperpanjang lagi sampai 8 Februari. Hal ini disebabkan kasus Covid-19 di Pati masih tinggi.

Dari pantauan media, di salah satu desa di kecamatan Jakenan. Warga masyarakat sedang menggelar acara hajatan resepsi pernikahan. Terlihat juga dalam acara warga dan tamu acara sangat over melebihi batas, sehingga jaga jarakpun terabaikan dan terjadi kerumunan.

Terlihat Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jakenan, mendatangi acara tersebut, memberi arahan dan menyampaikan ulasan dengan alat pengeras dalam upaya penegakan PPKM. Dengan cepat untuk menyingkat acara tim satgas menyampaikan biar tidak terjadi cluster atau penularan virus Covid-19.

Setelah menyampaikan arahan, tim satgas Covid-19, langsung meninggalkan kegiatan acara tersebut dan tidak memberi efek jera ataupun sanksi.

Petugas hanya memberikan peringatan saja, seharusnya sudah jelas dalam SE tentang PPKM bahwa tidak boleh warga masyarakat menggelar keramaian yang menimbulkan kerumunan.

Saat di konfirmasi, petugas satgas Covid-19 Kecamatan Jakenan dari jajaran Polsek dan Koramil bahwa sebelum hari H, warga yang berniat menyelenggarakan hajatan resepsi sudah di beri arahan di balai desa setempat bersama jajaran pemerintah desa.

Akan tetapi kenyataannya acara berlangsung dengan melebihi kapasitas sesuai aturan.

Kalau seperti ini masih di biarkan, bagaimana upaya pemerintah memerangi virus Covid-19 ini akan selesai. Kalau tidak di imbangi dengan kesadaran warga masyarakat.

Kenapa SE Bupati tentang PPKM, tidak disampaikan ke masyarakat, kok masih ada pembiaran masyarakat yang menyelenggarakan keramaian yang melebihi kapasitas aturan PPKM.

(MONDES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.