Gegara Palsukan Bukti Transfer, Member Arisan Online di Polisikan

SURABAYA-Monitordesa.com| Pemilik arisan online Miracle, Putri Shintaulina Christanti (27) membuat surat pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tanggal 11 Desember 2020 terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan salah satu membernya bernama Magda Florensia.

Kronologis kejadiannya dimulai pada bulan Mei 2020 terlapor yakni Magda Florensia yang dikenal sebagai pemilik Line id Sabitaa melakukan pembayaran arisan senilai Rp 55 ribu, Rp 74 ribu, Rp 45.00 yang diakui transfer melalui aplikasi Dana dan OVO.

Tetapi setelah admin arisan online Miracle melakukan pengecekan tidak ada dana yang masuk seperti diakui Magda Florensia sehingga pemilik arisan online Miracle menderita kerugian sebesar Rp 15 juta.

Terlapor Magda Florensia mengikuti 10 grup dalam arisan online Miracle dengan kewajiban 21 kali pembayaran. Menurut Putri, begitu sapaan akrab pemilik arisan online Miracle, pada tanggal 27 Juli 2020, Magda Florensia mengkonfirmasi telah memalsukan bukti transfer tersebut.

Ia sudah memberikan kelonggaran waktu pembayaran dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, namun sampai laporan pengaduan masyarakat dibuat, Magda Florensia tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Polda Jatim melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus bekerja cepat menindaklanjuti dumas yang dibuat Putri itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/70/I/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 06 Januari 2021.

Dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal berlapis yaitu Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain menerbitkan Sprin Lidik, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah meminta keterangan pelapor Putri, Senin (18/01/2021). Putri yang didampingi Penasihat Hukumnya (PH), Yusuf Andriana, S.H terlihat mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 12.30 WIB. Sedangkan terlapor Magda Florensia saat dikonfirmasi melalui sambungan suara WhatsApp (WA), Selasa (19/01/2021) masih belum memberikan tanggapan.

“Nanti saya sampaikan kepada Magda. Nama saya Niko pacarnya Magda,” tutupnya.

(YD/Mondes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *