Galian C Yang Diduga Tak Mengantongi Izin, Akan Berdampak Buruk Terhadap Kelestarian Tatanan Sungai

PATI-Monitordesa.com| Keberadaan aktifitas penambang galian C di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati Jawa Tengah sudah terjadi beberapa waktu yang lalu, namun aktifitas penambangan disepanjang pesisir sungai Perdopo Gunungwungkal tersebut diduga belum ada ijin, hal ini terlihat saat awak media mendatangi lokasi, pada Senin, 21/9/2020.

Akibat aktifitas tambang tersebut akan berdampak buruk pada ekosistim dan kelestarian sungai, selain rusaknya sungai sipadan, galian ini juga akan berdampak buruk pada tanah sekitar lokasi sungai yang bisa berakibat longsor saat hujan tiba, dari informasi di lapangan hasil tambang galian C tersebut dijual keluar Desa Perdopo, ini terlihat saat beberapa awak media mendatangi lokasi tambang tersebut.

Saat dilokasi ada beberapa truk dump bermuatan batu yang lalu lalang di jalan arah tambang, salah satu sopir dump sempat memberikan informasi kepada awak media.

“Batu kali ini akan di kirim ke beberapa wilayah gunungwungkal untuk pembangunan talut, satu truk nempur dengan harga Rp.350.000 dan di jual kisaran 500.000” kata salah satu sopir truk dump yang tak mau disebutkan namanya.

Dalam ketentuan yang tercantum dalam undang-undang lingkungan hidup, tertera jika kegiatan penambangan material galian pasir dan batu di sipadan sungai tidak diperbolehkan.

Ada beberapa yang diperbolehkan, tetapi telah melalui seleksi ketat dari pemerintah, khususnya Balai Wilayah Sungai. Selain mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai, wajib juga melampirkan rekomendasi izin lingkungan melalui izin UKP-UPL.

Karena sifat izinnya juga bersifat temporer, sewaktu-waktu bisa berakhir, maka orang perorangan atau badan usaha wajib melakukan rehabilitas terhadap aktifitas tambang yang sudah dilakukannya, misalnya penimbunan kembali material yang sudah dikeruk.

“Ditakutkan jika aktifitas pengambilan pasir dan batu secara berlebihan di aliran sungai Perdopo, bakal berdampak pada perubahan aliran sungai. Selain itu, erosi atau pengikisan disepadan badan sungai bisa saja terjadi,”

Pembatasan izin juga perlu diberlakukan, selain harus sesuai dengan rekomendasi Balai Wilayah Sungai, keberadaan izin UKL-UPL juga sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan izin pertambangan galian C, peran serta pihak- pihak terkait dimohon untuk tegas minyikapi hal tersebut.

(Sp/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *