PATI-Monitordesa.com| Para korban arisan online dan jual beli arisan mempertanyakan sejauh mana proses pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pati dalam menangani dugaan penipuan arisan online dan jual beli arisan yang dilakukan oleh W, selaku bandar.
Laporan pengaduan ke Polres Pati yang disampaikan oleh puluhan korban yang rata-rata berstatus emak-emak sejak 25 Juni 2020, namun sampai sekarang untuk penetapan tersangka masih bebas dan belum ada penahanan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana pengembangan kasus tersebut, karena sejauh ini dari kami para korban sudah dipanggil semua, hanya saja untuk penetapan tersangka belum ditahan,”Ungkap Susan salah satu korban arisan online yang ditemui wartawan di halaman Polres Pati Jumat (4/9/2020).
Menurutnya, Sesuai data ada sekitar 50 orang lebih yang lapor ke Polres Pati, dan untuk kerugian hampir mencapai Rp 1 Milyar lebih.”Untuk yang lapor sekitar 50 orang, tapi untuk korban hampir mencapai ratusan, cuma belum lapor,”Katanya.
Dijelaskan, Indikasi dugaan penipuan ini diketahui ketika waktu bayar tempo uang tidak cair, dan jual beli arisan ketika sudah lunas, namun ketika ditanyakan uangnya tidak ada, sementara W, yang diduga sebagai pelaku atau bandar justru menghilang atau melarikan diri sampai sekarang.
“Kami minta agar kasus ini segera diproses lebih lanjut, dan pelaku segera ditangkap, sebab untuk laporan sudah hampir 3 bulan, hanya saja masih jelas, apalagi tiap kali berkoordinasi ke Polres, Pihak penyidik selalu berdalih bahwa masalah itu masih dalam proses,”Sesalnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Pati Akp Sudarno ketika dikonfirmasi mengaku bahwa soal arisan online sudah ada penepatan tersangka, hanya saja proses itu masih menunggu bukti-bukti pengembangan lebih lanjut.
“Kita masih menunggu dari hasil penyidikan, dan untuk indikasi penetapan tersangka sudah ada, hanya saja masih menunggu hasil pengembangan lagi,”Singkatnya.
(DN/WS/Red)