DPRD Kabupaten Pati Bersama Bupati Pati Tanda Tangani Bersama Tiga Raperda

PATI-Monitordesa.com| Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang penyertaan modal Daerah ke dalam tiga Perusahaan Daerah Kabupaten Pati, (PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng, PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda), dan Perumda Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati. Kamis (26/11).

Sebelumnya, Raperda tentang penyertaan modal Daerah tersebut juga sudah dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.

Selain Raperda penyertaan modal Daerah tersebut, dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Restribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Raperda APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021, juga dilakukan penandatanganan dan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati dan Bupati Pati.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin selaku pimpinan rapat menyampaikan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati telah di tetapkan sebesar 2,8 triliun rupiah. Dalam pembahasannya di tingkat provinsi dan tingkat Banggar juga telah disetujui.

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto dalam penjelasannya mengatakan jika ada peningkatan terhadap belanja daerah sebesar 65 miliar rupiah, yang semula 2,7 triliun menjadi 2,8 triliun pada tahun 2021.

Hal tersebut disebabkan selain adanya peningkatan pendapatan dan peningkatan jumlah belanja terdapat pula pergeseran anggaran belanja.

“Peningkatan belanja tersebut disebabkan oleh adanya kenaikan target pendapatan serta silpa BLUD puskesmas. Sedangkan pergeseran merupakan pencermatan RKA SKPD tahun anggaran 2021,” urainya.

Namun menurut Bupati Pati, peraturan penetapan APBD tahun 2021 ini, masih perlu adanya penyempurnaan, Pasalnya ketersediaan anggaran yang terbatas sehingga masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodir dalam APBD 2021.

Di akhir penjelasannya, Bupati juga berharap agar penyertaan modal Daerah ini dapat lebih meningkatkan kinerja dari Tiga Perusahaan Daerah terhadap pelayanannya kepada masyarakat.

(SP/Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *