Kabar buruk datang dari institusi kejaksaan tinggi papua, Aktifis anti korupsi menyoroti kinerja kejaksaan tinggi papua yang dinilai memilah-milah kasus. Kami menduga Kajati papua ikut bermain dalam kasus penyelidikan dugaan korupsi APBD biak, tidak mungkin pimpinan tertinggi pada intitusi itu tidak tahu menahu soal APBD Biak, kami minta supaya siapa pun dia harus menghargai UU RI. Saya kira presiden RI Joko widodo sangat serius membangun papua tanah papua, tetapi kalau kinerja penegak hukum model begini gimana mungkin anggaranya sampai ke masyarakat akar rumput, kami minta supaya ada efek jerah bagi pengguna anggaran dan oknum-oknum kejaksaan harus ditindak tegas, jangan manfaatkan laporan masyarakat sebagai proyek. Kami sudah menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan Republik indonesia di Jakarta sejak bulan oktober 2021 dengan nomor surat 15/Srt-Lap.Jamwas.Jaksa Agung RI/Dwp.Biak Numfor/Lsm Kampak/Prov.Papua/X/2021.
Perihal dari laporan tersebut adalah Dugaan Penyalahgunaan APBD Biak yang bersumber dari DAK, DAU, OTSUS serta pendapatan lainya pada tahun 2016 s/d 2020.
Tetapi sampai saat ini mandek, makanya kami menduga ada oknum-oknum jejaringan dari kejaksaan tinggi papua dan jaksa agung ikut bermain dalam laporan ini.
Johan meminta agar kejaksaan tinggi papua dan jaksa agung harus serius, jangan manfaatkan anggaran yang dikucurkan dari pusat ke papua sebagai lahan basah. Isu yang berkembang di tengah masyarakat bahwa barangkali kajati papua juga mempersiapkan diri untuk maju Pilgub makanya
tidak serius menangani dugaan korupsi APBD Biak, kami curiga sekali oknum-oknum yang ada dalam lembaga kejaksaan itu bermain mata dengan pihak pemda Biak makanya laporan masyarakat dari APBD Biak Tahun 2016-2020 belum diungkap.
Oleh karena itu, kami meminta supaya Jaksa agung mengambil ahli kasus tersebut agar memanggil Bupati serta OPD lainya untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi APBD Biak, tegas johan.
Kami juga sudah menyurati KPK untuk melakukan supervisi terkait dugaan korupsi APBD biak di kejati papua.
Johan menambahkan, Sesuai dengan surat Pemanggilan dari kejaksaan tinggi papua yaitu surat Perintah Operasi Intelejen Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: SP.OPS-10/R.1/Dek.3/03/2021 tanggal 23 Maret 2021, maka dengan ini kami dari Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi meminta ketegasan langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Republik Indonesia agar mengambil ahli kasaus tersebut dan menindak lanjutin laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan APBD Biak numfor tahun anggaran 2016 S/D 2020. Semenjak tanggal 17 april 2021, pihak kejaksaan tinggi papua dari Operasi intelejen melakukan pemanggilan kepada sejumlah OPD yang terdiri dari 28 OPD serta Bendahara untuk memberikan keterangan terkait penyalahgunaan APBD Biak numfor. Pada bulan july tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Papua berkordinasi dengan pihak kejaksaan negeri biak untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa OPD di Pemda Biak (lokasinya di ruang kejaksaan negeri biak). Pada tanggal 24 agustus 2021, Kejaksaan Tinggi papua telah mengeluarkan surat pemanggil kepada Bupati Biak Numfor. Adapun surat yang disampaikan dapat memenuhi pemanggilan sesuai dengan jabatannya yaitu;
- – Wakil Bupati Biak numfor periode 2016 s/d 2017, Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd
- PLT. Bupati Biak numfor periode 2017 s/d 2019, Herry Ario Naap,S.Si.,M.Pd
- Bupati Biak Numfor periode 2019 s/d 2020, Herry Ario Naap,S.Si.,M.Pd
(Selasa, 7 september 2021, jam 10.00 wit)
Untuk itu, kami minta dengan tegas kepada jaksa agung RI agar memanggil pihak-pihak terkait agar mempertanggung jawabkan anggaran sesuai dokumen yang tercatat dalam nomor surat pemanggilan. Kami telah memantau tahapan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi papua, sudah satu tahun lebih tetapi belum ada perkembangan dalam tahapan Penyelidikan, pihak pelapor sendiri tidak mendapatkan Surat Perkembangan Pemberitahuan Penyelidikannya, padahal dalam ketentuan undang-undang ada SOPnya, maka kami menduga dalam proses Penyelidikan banyak modus yang dimainkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua agar dokumen-dokumen yang diminta tidak dapat diberikan. Untuk itu, kami meminta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan agar memanggil bupati beserta jajarannya dapat memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran APBD biak Tahun 2016-2020. Kepala Kejaksaan Tinggi papua tidak serius, dugaan kami ada oknum-oknum dalam lembaga hukum itu yang menggunakan laporan masyarakat sebagai proyek. Kami menduga ada Dokumen-dokumen yang diminta tetapi sengaja dihilangkan, makanya kami meminta harus ada tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut, karena kami menduga kuat dokumen-dokumen tersebut dapat merugikan keuangan Negara seperti Pengajuan dan Bukti realisasi Penerimaan /Pencairan (Rekening Koran) pinjaman daerah di bank papua tahun 2017 sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus milyard rupiah), Dokumen pengajuan dan bukti realisasi Penerimaan/Pencairan (rekening Koran) Bantuan dari Kementrian Keuangan Tahun 2017 sebesar Rp 83.000.000.000 (delapan puluh tiga milyard rupiah),
Dokumen-dokumen yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi Papua antara lain:
- SK pengangkatan sebagai wakil Bupati biak numfor tahun 2016
- SK Pengangkatan sebagai PLT. Bupati Biak numfor tahun 2017
- Ijin cuti kampanye tahun 2018 dan SK Pengangkatan sebagai Bupati Biak numfor tahun 2019
- Dokumen Pengajuan dan Bukti Realisasi Penerimaan/Pencairan (Rekening Koran) Pinjaman Daerah di Bank Papua Tahun 2017 sebesar Rp. 100.000.000,000 (Seartus Milyar Rupiah);
- Dokumen Penggunaan Pinjaman Daerah dari Bank Papua Tahun 2017 sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah); Dokumen Pengajuan dan Bukti Realisasi Penerimaan/Pencairan (Rekening Koran) bantuan dari Kementrian Keuangan Tahun 2017 sebesar Rp. 83.000.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Milyard Rupiah);
- Dokumen Penggunaan Bantuan dari Kementrian Keuangan Tahun 2017 sebesar Rp. 83.000.000.000,- (Delapan Puliuh Tiga Milyard Rupiah);
- SK Pengangkatan Pejabat Pengelolaan Utang dan Piutang daerah Tahun 2017 – Tahun 2020;
- SK Pengakuan Utang Daerah Tahun 2017 – Tahun 2020;
- SK Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun 2017 – Tahun 2020;
- PERDA APBD Kab. Biak Numfor pada setiap Tahun 2016 s/d Tahun 2020;
- PERDA APBDP Kab. Biak Numfor pada setiap Tahun 2016 s/d Tahun 2020;
- Hasil Audit BPK pada setiap Tahun 2016 s/d Tahun 2020;
- Bukti Pembayaran Utang Kepada Pihak Ketiga Tahun 2018 s/d Tahun 2020;
Dari berbagai dokumen yang ada, diduga sengaja dihilangkan, jadi siapa pun dia yang menyalahgunakan kewenangannya segera diproses secara hukum, korupsi adalah musuh bersama, dan jangan mencederai UU RI, jangan menggunakan jabatan institusi untuk menutupi kejahatan korupsi di papua. Kajati papua harus tanggung jawab, kami sesalkan seorang putra papua yang memiliki intergritas namun kenyataanya kerjanya seperti ini, hanya memilah-milah kasus, lebih baik stop berbahasa modus sana sini untuk menutupi kasus korupsi di biak numfor, sampai saat ini kejahatan korupsi di biak numfor belum disentuh, barangkali biak dijadikan sebagai pangkalan militer atau bisnsi satelit makanya tidak disentuh oleh aparat penegak hukum, kalau sudah seperti ini bagimna mau menghargai UU RI, lalu apa tujuan kita membangun bangsa ini untuk bernegara dan berbangsa, kami minta supaya jangan bermain dibalik penduduk miskin di biak numfor, hukum harus ditegahkan, jangan menggiring lagi ke politik 2024, kasus ini sudah lama dilaporkan jadi jangan memainkan isu bahwa ada kepentingan politik di tahun 2024, ingat hukum harus di tegahkan, siapa yang suruh megulur-ulur waktu penyelidikan dan penyidikan, jadi sekali lagi jangan menggiring ke zona pilkada, tegas johan.