Diduga Oknum Perangkat Desa Tanjungrejo Terlibat Potong BLT DD 200 ribu

Pati-Monitordesa.com| Beberapa kebijakan bantuan perekonomian telah diberikan Pemerintah Pusat kepada masyarakat akibat dampak covid-19, diantaranya salah satu bantuan tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dimana anggaran itu diambil dari APBN, anggaran dana Desa dikisaran 25-35% dari jumlah dana desa yang diterima Desa tersebut, sedangkan proses penyaluran BLT DD langsung diberikan masyarakat melalui Pemerintah Desa.

Namun ada yang berbeda di Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jateng, penerimaan BLT DD tahap pertama sudah usai dibagikan kepada penerima manfaat pada hari senin 8 juni 2020 sebesar Rp 600 ribu/KK namun praktiknya tidak bisa dinikmati penerima manfaat utuh Rp 600 ribu karena begitu sampai di rumah bantuan tersebut harus ditarik Rp 200 ribu untuk diserahkan kepada ketua RT dengan alasan pemerataan bantuan kepada warga yang belum mendapat bantuan.

Hal ini terjadi di Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso RT 08 RW 03 ada 8 KK yang menerima BLT DD membenarkan jika ada penarikan kembali Rp 200 ribu dengan dalih pemerataan, saat ditemui awak media dan ketua LSM KPMP pada hari kamis 11 juni 2020 dalam waktu yang sama salah satu ketua RT membenarkan penarikan itu untuk pemerataan.

“Betul pak uang tersebut diserahkan setelah pulang dari balai desa mengambil BLT DD Rp 600 ribu, namun setelah sampai rumah penerima manfaat harus menyerahkan uang kembali sebesar Rp 200 ribu kepada ketua RT setelah terkumpul uang itu disetorkan ke saudara Waji selaku perangkat Desa Tanjungsari (Bayan), dengan alasan untuk pemerataan bagi yang belum dapat sama sekali”. Terangnya.

Sementara Camat Margoyoso saat di konfirmasi di kantornya pada rabu 18/6/2020 tidak berada di kantor, hanya kasi pelayanan umum dan beberapa staf terlihat berkaitan dengan adanya dugaan penarikan Rp 200 ribu BLT DD oleh RT yang selanjutnya di serahkan kepada salah satu perangkat desa dibagikan kembali kepada warga kurang mampu lainnya. Namun pihak Kecamatan Margoyoso seakan enggan memberikan keterangan dan jawaban yang baik.

“Pada tanggal 11 juni 2020 sekitar pukul 11.21 Wib saya kirimkan pesan singkat Whatsap dan panggilan melalui telfon selulernya (Camat Margoyoso) bermaksud untuk konfirmasi terkait hal ini, namun pihaknya seakan enggan memberikan keterangan dalam bentuk apapun, hingga saya datang ke kantor nya sampai 2 kali namun tidak bertemu lantaran kata petugas Kecamatan pak Camat sedang monitoring ke desa, dan ini sudah yang ke tiga kalinya”, kata Catur Andi Cahyanto, S.H, Ketua LSM KPMP Marcab Pati kepada awak media saat berada di depan kantor Kecamatan Margoyoso, Kamis (18/06)

Kurangnya pro aktif dalam soal pelayanan petugas Kecamatan Margoyoso tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya ketika awak media dan LSM sedang konfirmasi dengan Tim Pendamping Desa, Teguh dalam memberikan keterangan sebagai mana yang ia ketahui, tiba tiba dari Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Margoyoso, Mulyono, memanggil dan menyuruh saudara Teguh untuk masuk keruanganya dengan alasan ada perangkat desa setempat yang bisa di tanya langsung, akan tetapi hingga sekitar 15 menit berada di ruangan Kasi Pelayanan Umum tersebut, perangkat desa yang di maksud oleh saudara Mulyono tidak ada alias tidak ada perangkat desa manapun yang ada di dalam ruangan tersebut.

“Itu tadi desa lainnya mas, bukan perangkat desa yang di maksud (perangkat Desa Tanjungrejo )”, kata Mulyono Kasi Pelayanan Umum setelah keluar ruangannya sembari meninggalkan kantor kecamatan siang itu.
Sementara itu, Teguh memberikan keterangan lain “Ya, memang benar mas, tadi diruangan kasi pelayanan umum tidak ada perangkat desa yang dimaksut”, kata Teguh di teras Kantor Kecamatan Margoyoso.

Sesaat setelah hendak meninggalkan Kantor Kecamatan, tiba-tiba seseorang menghampiri beberapa awak media dan LSM serta menyuruh masuk diruangan, dan menyampaikan, ada yang bisa dibantu silahkan keruangan kami.

” Terkait adanya penarikan atas BLT (Bantuan Langsung Tunai) DD (Dana Desa) di Desa Tanjungrejo yang dilakukan oleh RT kemudian yang katanya akan dibagi kembali kepada warga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan, hal itu sudah diselesaikan pada hari Sabtu (13/06/2020) malam kemarin dan itu atas perintah langsung dari pak Bupati, para RT yang melakukan penarikan sudah dikumpulkan di balaidesa setempat, dan membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang yang ia kumpulkan dari para penerima BLT DD, kemudian akan di serahkan kembali kepada para penerima bantuan (penerima BLT DD) sehingga jumlahnya menjadi genap Rp 600 ribu per KK , sesuai dengan jumlah BLT DD yang semestinya”, terang Sekcam yang katanya mewakili Camat Margoyoso.

Selain itu, diakhir keterangannya, Sekcam Margoyoso juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu pegawai nya yang dinilai kurang pro aktif dalam memberikan pelayanan.

“Kami mewakili pak Camat Margoyoso menyampaikan maaf bila ada tindakan atau perbuatan yang kurang berkenan dalam memberikan pelayanan atau informasi kepada rekan-rekan semua “, imbuhnya.

Terpisah, sementara itu salah satu RT saat dihubungi oleh Ketua LSM KPMP (Komando Pejuang Merah Putih) Marcab Pati, Catur Andi Cahyanto S.H usai meninggalkan Kantor Kecamatan Margoyoso melalui telfon selulernya, terkait adanya surat pernyataan akan mengembalikan uang tarikan dari penerima bantuan BLT DD, pihaknya justru memberikan keterangan yang berbeda.

“Saya tidak tau pak soal surat pernyataan itu, kalau rapat ya waktu itu sebelum adanya pembagian BLT DD di balaidesa, kalau akhir – akhir ini kami tidak pernah ada rapat”, kata Ketua RT Desa Tanjungrejo.

(SP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *