Dewan Pers : Sejauh Tak Ada Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Semua Media Cetak, Online, Radio, TV, Memiliki Hak Memberitakan FPI

Dewan Pers : Sejauh Tak Ada Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Semua Media Cetak, Online, Radio, TV Memiliki Hak Memberitakan FPI

Jakarta-Monitordesa.com| Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, media massa baik cetak, online, radio, dan televisi tetap memiliki hak untuk memberitakan hal-hal yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI). Demikian dijelaskan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

“Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nuh saat dihubungi wartawan, Jumat (1/1/2021).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pers menyusul Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Salah satu poin di dalam maklumat itu meminta masyarakat tidak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

Maklumat yang dikeluarkan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Idham Aziz itu tentang Kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.Disebutkan bahwa Maklumat dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah pembubaran FPI dan pelarangan kegiatan termasuk pelarangan penggunaan simbol dan atribut FPI.

“Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian tertulis pada poin 2 (d) Maklumat yang ditandatangani Kapolri Idham Aziz hari ini, Jumat (1/1/2021).

Sementara dalam poin ketiga dituliskan, “Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan sependapat dengan komentar Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh. Ia menilai Pers memiliki UU lekspecialis Nomor 40 Tahun 1999.

Lanjut Opan, maklumat Kapolri sama halnya sebatas himbauan yang memiliki kadar dibawah Fatwa. Selama pemberitaan FPI tidak mengandung provokatif dan sejalan dengan alur fungsi kontrol sosial dengan melihat poin-poin kode etik Jurnalis itu Sah saja.

“Pers bersifat independent, dan pers tidak berpihakan kesiapapun. Soal maklumat Kapolri tentang larangan konten FPI di Medsos sama halnya melakukan pembungkaman informasi dan edukasi bahwa Pers memiliki kebebasan dalam pemberitaan sebatas tidak melanggar kode etik jurnalis. Mungkin yang dimaksudkan Kapolri adalah larangan konten di dunia sosmed sperti halnya FB, group WhatsApp, IG, Twiiter, dan sejenisnya. “Papar Opan saat berdiskusi internal di Jakarta, Jum’at (1/1/2021) sore

Meski demikian, Opan menghormati dan menghargai Maklumat Kapolri sebagai bentuk respon kesiagaan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat
Sementara melalui pesan berantai Komunitas Pers nyatakan sikapnya meminta Kapolri mencabut Pasal 2d di dalam Maklumatnya Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.
Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan ‘Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial’.
Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

Pertama, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’.

Kedua, Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

Ketiga, Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Keempat, Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021, tertanda tangan;
Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Sumber : Opan

(Mondes/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *