Rembang – MonitorDesa.Com | BPAN ( Badan Penelitian Aset Negara ) Kabupaten Rembang adakan investigasi terkait aduan dari masyarakat yg memperoleh bantuan dana UMKM yg berinisial DL penduduk warga salah satu desa di kecamatan kota Rembang dan sekarang berdomisili di desa Sendangasri kecamatan Lasem tidak menerima utuh dana bantuan UMKM .
Menurut ket semula DL menerima surat pemberitahuan dari Koperasi Mekar , bahwa dia menerima bantuan UMKM di Bank BNI sebesar 2,4 juta, setelah datang di Bank BNI untuk mengambil uangnya ternyata dana bantuan tersebut sudah raib di ambil oleh SM ( E Warung di desa kecamatan Rembang ) . Karena saldo kosing maka DL di sarankan oleh salah satu pegawai Bank BNI
Untuk menanyakan dan meminta ke oknum E Warung dari tempat tinggalnya .Setelah di tanyakan ternyata memang benar uangnya sudah di ambil oleh SM yang selama ini menjadi salah satu agen E Warung di desa kecamatan Rembang meskipun tdk memiliki mesin EDC.
Kemudian BPAN ALIANSI INDONESIA Cabang Rembang mengklarifikasi keterangan yg di peroleh oleh DL ke SM , ternyata memang SM mengakui telah mengambil uang tersebut.ketika di tanya kenapa dana bantuan tsbt di ambil atas inisiatif sendiri, karena sebelumnya SM merasa sdh menerima mandat dari DL namun tdk ada surat kuasa namun hanya secara lisan.dan uang tersebut digunakan utk membayar hutang- hutang DL didesanya krn SM blm mengerahui keberadaan saat DL pergi meninggalkannya desanya.
Menurut keterangan SM uang tersebut sudah di berikan kepada DL Rp 1000.000 ( satu juta rupiah ) setelah menemui SM dan sisa Rp 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah ) sudah terlanjur di gunakan utk bayar hutangnya DL ke warga yg memberikan hutang.
Alasan SM berani langsung mengambil karena sebelumnya kartu ATM di berikan oleh DL dan apabila ada bantuan di suruh ambilkan utk di berikan kepada keluarga yg di tinggalkan untuk mencukupi kebutuhan keluarga yang ditinggal, selain itu SM kehilangan kontak dengan DL. Namun SM mengakui kesalahannya tersebut dan akan lebih hati- hati dalam mengambil kebijakan atau keputusan.untuk itu SM bertanggung jawab akan mengembalikan sisa uang yang sudah di pakai untuk bayar hutang ke DL, pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020.
DL merasa tidak terima dan merasa dirugikan dengan harus menanggung malu saat datang ke BNI untuk mengambil uangnya sendiri yang ternyata uang Bantuan UMKM sdh raib diambil oleh SM, dan berniat akan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Berkaitan dg temuan ini ketua DPC BPAN LAI Rachmad menghimbau kepada Dinas Sosial utk lebih tegas dalam menyikapi temuan2 pelanggaran yg dilakukan oleh oknum ewarong krn mereka masih bnyak yg membawa dan memnyimpan KKS sehingga bnyak bermunculan adanya penyelewengan, atau mungkin pihak Dinas sosial tau akan hal ini namun kita duga sengaja dibiarkan. Rachmad berharap pihak Dinas segera bisa melakukan penertiban sistem dan memantau khusus para oknum ewarong yg tdk memiliki EDC dari Bank yg ditunjuk dalam melakukan transaksi.(RH/red)