Bekasi, Kemajuan teknologi digital yang merambah sistem pembayaran turut mengubah sebagian wajah industri perbankan. Bank tak hanya menyediakan simpanan dan pinjaman bagi nasabahnya. Namun, bank juga mulai memperkuat sistem teknologi informasi dan digitalnya sehingga bisa melayani berbagai transaksi yang diinginkan konsumen.
Namun rupanya kesiapan mental sumber daya manusianya belum terbentuk dengan baik.
Bank Mega merupakan sebuah perusahaan besar yang listing di bursa (go public), namun rupanya upaya Bank Mega untuk meningkatkan performa kinerja perusahaan, sepertinya tak berbanding lurus dengan kejadian yang ada di lapangan. Sebab, banyak aduan non-nasabah karena ikut diintimidasi dan diteror staff collection atau debt collector atau juga penagih kartu kredit. Bahkan menggunakan teknologi digital dan elektronik dengan tidak mengindahkan etika dan moral.
Salah seorang debitur kartu kredit Bank Mega, Charles Simbolon putrinya di ancam melalui telpon oleh pihak penagih yang mengaku dari Bank Mega, Charles juga diteror melalui media sosialnya (Whatsapp). “Putri saya diancam melalui telpon oleh pihak penagih dari Bank Mega, kemudian saya telpon pihak penagih itu untuk bicara langsung dengan saya, tetapi justru disebut-sebut hutang saya mencapai 100 juta rupiah dan sudah lama tidak bayar,” ujar Charles Simbolon dalam konferensi persnya Selasa pagi (21/04/2020).
Seusai mendatangi Law Firm Togar Situmorang yang berlokasi di Kemang Selatan, Charles Simbolon kepada wartawan mengatakan, dirinya mendatangi kantor advokat Togar Situmorang untuk menjadi kuasa hukumnya, sehubungan adanya surat somasi dari pihak Kuasa Hukum Bank Mega terkait tunggakan tagihan atas nama dirinya yang dikirim pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai Somasi I (pertama).
“Saya sudah siap bernegosiasi maupun bertemu dengan si penagih itu, ayoo kita ketemuan tunjukkan bukti kalau memang saya punya hutang mencapai Rp.100 juta. Tetapi si penagih tidak pernah mau bertemu dan hanya melalui WhatsApp memaki maki dengan kata-kata kotor serta mengancam,” papar Charles Simbolon.
Bahkan ancaman dari si penagih berinisial ‘El’ itu juga mengarah kepada keluarga Charles Simbolon, inilah ungkapan WhatsApp ancaman tersebut ‘Kau tai bung banyak omong… jaga anakmu bae2 ya’. Sehingga membuat kekhawatiran akan keselamatan keluarga Charles Simbolon dari nada ancaman tersebut.
Menurut Charles Simbolon, bahwa data-data tagihan pembayaran kartu kreditnya telah dikirim melalui E-mail Bank Mega tersebut, dan sedang memasuki tahap restrukturisasi kredit.
Perlindungan bagi pemilik kartu kredit diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK.
Secara terpisah, melalui sambungan telpon Advokat Togar Situmorang juga mengatakan,” Kami akan segera membuat Laporan Polisi terkait perkara ini, karena pengancaman serta melakukan ujaran kebencian meskipun melalui WhatsApp adalah tindakan melawan hukum, dan bukti dari klien saya sudah kuat, dalam minggu ini kami sudah akan lapor,” Terangnya.
Sampai dengan berita ini dilansir, kami menunggu klarifikasi dari Bank Mega terkait perkara tersebut.