Camat Diminta Pikirkan Kembali Strategi Percepatan Pelunasan Pajak

PATI-Monitordesa.com|Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati,
Bupati Pati Haryanto hari ini (27/8) membuka acara Gebyar Lunas PBB-P2 Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten
Pati.

Selain Bupati, acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Suharyono,
Direktur Bank Jateng, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko, KPP
Pratama Pati, dan seluruh Camat se-Kabupaten Pati atau yang mewakili.

Dalam sambutannya, Haryanto menjelaskan bahwa pajak merupakan salah satu pendapatan dari
Pemerintah Daerah khususnya pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia pun mengaku dari tahun ke tahun pihaknya telah mengadakan evaluasi terkait Pajak daerah mana saja yang lunas. “Karena hal tersebut tergantung dari strategi kepala wilayah”, ujarnya.

Namun, diakui Haryanto, berbagai inovasi Pemkab terkait pajak daerah, sampai saat ini dirasa belum dapat membangkitkan kesadaran masyarakat secara keseluruhan. “Ya meski demikian tiap tahun kita hampir mendekati
lunas”, imbuhnya.

Bupati pun berharap kepada para camat untuk mencari strategi sebagai upaya agar bisa menambah atau mempercepat pelunasan PBB.

“Saya juga meminta para Camat agar berupaya memotivasi supaya masyarakat taat membayar Pajak”, imbuhnya.

Dijelaskan Bupati, sejumlah pajak yang beralih ke Pemerintah Daerah sudah
berlangsung selama 5-6 tahun dan menjadi pendapatan penuh di Kabupaten.

“Meskipun tidak seberapa tapi sangat membantu daerah”, ujarnya.

Sementara itu, Turi Atmoko dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memotivasi para wajib pajak agar dapat segera membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo.

“Sedangkan tujuannya yaitu untuk mendapatkan capaian realisasi pajak daerah agar tercapai sesuai dengan motto yang sering kita sampaikan yaitu pajak lunas pembangunan lancar”, terangnya.

Usai Kepala BPKAD dan Bupati menyampaikan arahannya, acara pun dilanjutkan dengan pengundian doorprize bagi wajib pajak dan desa yang lunas pajak tahun 2020.

(SP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *