Calon Perangkat Desa Sarirejo Sampaikan Surat Keberatan, Panitia Dinilai Terburu – Buru Ambil Keputusan

PATI-Monitordesa.com| Dinilai terburu-buru dalam mengambil keputusan atas penyampaian hasil skor ujian tertulis tentang pengisian kekosongan calon perangkat desa di Desa Sarirejo Kecamatan Pati Kabupaten Pati, Senin tanggal 23 November 2020 telah mendapat sorotan dan perhatian khusus dari sejumlah kalangan aktivis yang ada di daerah setempat, pasalnya peserta dengan nomor urut enam (06) berinisial ENS mengadukan keberatan atas pen-skoran dari nilai akumulasi atas nilai hasil ujian tertulis (nilai ujian : 66, dengan skor ujian : 50) ditambah nilai jasa pengabdian (nilai jasa pengabdian : 20) sehingga jika diakumulasi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa, bahwa saudari ENS mendapatkan jumlah akumulasi (nilai skor ujian nilai skor ujian tertulis) menjadi tujuh puluh (70).
(02/12/2020)

Akan tetapi peserta dengan nomor urut empat (04) berinisial RAS meski tidak memiliki jasa pengabdian di tingkat desa, pihaknya telah mendapatkan nilai hasil ujian tertulis dalam pengisian perangkat desa telah mendapatkan nilai skor delapan puluh tiga (83), sehingga jika menurut Peraturan Bupati Pati No 45 Tahun 2020 maka saudara RAS telah mendapatkan nilai tujuh puluh (70) sehingga nilai pen-skoran akhir pada tanggal 23 November 2020 di aula Pendopo Kemiri (depan Balai Desa Sarirejo) antara peserta dengan nomor urut empat (04) dengan peserta nomor urut enam (06) sama sama telah memiliki nilai skor tujuh puluh (70).

Dengan adanya nilai yang sama (peserta nomor 04 dan 06) yaitu sama-sama memiliki nilai skor akhir tujuh puluh (70), kemudian pada kesempatan siang itu, dari pihak panitia pengisian perangkat Desa Sarirejo Kecamatan Pati Kabupaten langsung memutuskan menyampaikan bahwa yang lolos dalam tahap akhir adalah dari peserta dengan nomor urut empat (04)

Atas keputusan panitia yang di nilai sepihak oleh peserta berinisial ENS dengan nomor urut enam (06), kemudian pihaknya melayangkan surat aduan kepada LSM KPMP Marcab Pati.

Diketahui bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Pejuang Merah Putih (LSM KPMP) Marcab Pati pada tanggal 24 November 2020 telah melayangkan Surat dengan Nomor : 0671MCB/XI/20, Perihal : Penyampaian Keberatan kepada pihak terkait (Ketua Panitia dan lainnya) atas putusan nilai skor akhir pada tanggal 23 November 2020 di aula Pendopo Kemiri (depan Balai Desa Sarirejo) yang dinilai sepihak oleh salah satu peserta dalam calon perangkat Desa Sarirejo Kecamatan Pati , akan tetapi terdapat persamaan nilai antara peserta calon perangkat dengan nomor urut empat (04) dan peserta dengan nomor urut enam (06) yang mana dalam penghitungan skor akhir tersebut sama-sama memiliki nilai skor 70, akan tetapi oleh panitia memutuskan bahwa yang lolos seleksi sesuai skor akhir adalah peserta dengan nomor urut empat (04) .

Dalam surat jawaban keberatan yang disampaikan oleh Panitia melalui Surat Nomor : 11/PPPD/XI/2020 yang pada intinya bahwa, putusan yang diambil oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa Sarirejo Kecamatan Pati adalah sudah sesuai dengan tatib dan prosedur peraturan yang berlaku.

” Bahwa apa yang dilaksanakan panitia pengisian perangkat Desa Sarirejo Kecamatan Pati telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 dan perubahannya yaitu Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 , khususnya tahapan penyaringan calon perangkat desa , setelah panitia menerima hasil ujian tertulis dari pihak ketiga (dalam hal ini Unisbank Semarang)”, bunyi surat jawaban dari Panitia yang di kirimkan kepada LSM KPMP Marcab Pati pada tanggal 26 November 2020.

Sementara itu di tanggal yang sama, Camat Pati, Drs.Didik Rusdianto melalui Surat dengan Nomor : 141.32/932 , Perihal : Jawaban Penyampaian Keberatan, atas Surat Penyampaian Keberatan yang layangkan oleh LSM KPMP Marcab Pati atas aduan masyarakat yakni dari salah satu peserta calon perangkat yang merasa keberatan atas putusan yang dinilai sepihak .
Dalam surat jawaban atas penyampaian keberatan tersebut, Camat Pati menyampaikan bahwa, “Dengan ini kami berikan jawaban sebagai berikut : Bahwa apa yang dilaksanakan panitia pengisian perangkat Desa Sarirejo Kecamatan Pati telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 dan perubahannya yaitu Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 , khususnya tahapan penyaringan calon perangkat desa, setelah panitia menerima hasil ujian tertulis dari pihak ketiga (dalam hal ini Unisbank Semarang)”, bunyi surat jawaban keberatan dari Kecamatan Pati yang di kirimkan kepada Redaksi Media Suarahukum-News tanggal 26 November 2020.

Terpisah, Sementara itu dari Kantor Sekretariat Redaksi, Sirkulasi dan Pengaduan Media online Monitordesa.com di Jl.Dr.Susanto No 23 Kelurahan Pati Lor, Senin (01/12/2020) ,pihaknya mengaku belum menerima surat tembusan dari Panitia atas jawaban dari surat penyampaian keberatan yang dikirimkan oleh pengadu melalui LSM KPMP Marcab Pati, mengingat dalam surat tersebut Media online Monitordesa.com juga tercantum dalam surat penyampaian keberatan tersebut.

” Untuk surat jawaban atas penyampaian keberatan dari salah satu peserta pengisian perangkat desa yang dikirim melalui LSM KPMP Marcab Pati, kami belum menerima jawaban atau surat tembusan , khususnya dari pihak panitia , hingga hari ini, Selasa (02/12/2020) surat jawaban yang kami terima baru dari pihak Kecamatan Pati dengan Nomor Surat : 141.32/932 pada tanggal 26 November 2020  ” , ujarnya

Selain itu, Pihaknya juga berharap, jika permasalahan tersebut dapat di selesaikan dengan cara duduk bersama, dan bertemu dengan para pihak, agar putusan pen-skoran tidak dinilai sepihak, mengingat para peserta calon perangkat adalah masih satu desa, dan juga masih dalam satu lingkungan.

“Semoga permasalahan ini segera menemui titik terang, dan tidak sampai masuk ke dalam ranah gugatan, atas dasar dan pertimbangan dari beberapa celah yang dianggap terdapat unsur penyimpangan oleh salah satu pihak”, pungkasnya

(SP/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *