PATI-Monitordesa.com| Nasabah BPR Mandiri Artha Abadi (MAA) Semarang, asal Kabupaten Pati, Jawatengah, mengeluhkan persoalan kredit yang dialami, nasabah ini merasa dirugikan pihak jasa perbankan tersebut, lantaran agunan pinjaman miliknya diduga disalahgunakan.
Slamet Warsito yang didampingi salah satu tim kuasa hukum Supriyanto, S.H mengatakan, dirinya merasa dirugikan karena agunan pinjaman di bank tersebut diduga disalahgunakan. Bahkan saat ini agunan berupa tanah seluas 8000 meter persegi, hendak dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Beberapa kali KPKNL sudah memberikan surat permintaan pelelangan aset saya itu, tapi kami belum memberikan respon Karena tanah ini masih dalam sengketa,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di kediamannya. Rabu (16/12/2020).
Sebelumnya, pihaknya melakukan pinjaman uang kepada BPR MAA yang kantornya berada di Semarang pada tahun 2015 silam. Besar pinjamannya adalah Rp3 miliar dengan potongan administrasi dan cadangan bunga sebesar Rp200 juta. Sehingga pihaknya menerima bersih hanya Rp2,8 Miliar.
“Pada 2017, sempat terjadi kredit macet hingga belum bisa membayar angsuran, tetapi saya sudah berkoordinasi dengan pihak BPR MAA Semarang, dengan kesepakatan menjual aset secara bersama-sama,” tuturnya.
Namun, tanpa sepengetahuannya, pihak bank menjual aset tanah tersebut pada 2018 lalu. Padahal pada Januari 2018, Slamet sudah melaporkan ke pihak bank bahwa ada progres penjualan empat unit ruko seharga Rp7,5 Miliar.
“Kalau pembangunan itu selesai, maka saya sudah bisa membayar hutang yang ada di bank,” lanjut Slamet.
Seiring berjalannya waktu, ada pihak yang memberikan informasi kepadanya bahwa tanah yang dipakai untuk agunan tersebut sudah dijual oleh pihak bank. Ia pun langsung mengajukan gugatan dan akhirnya menang hingga semua aset kembali.
“Saya juga melaporkan pihak bank ke Polres karena telah menggelapkan tanah saya. Kemudian untuk pemalsuan surat-surat, saya laporkan ke Polda. Sampai saat ini masih berjalan,” terangnya
Saat ini, sengketa tanah itu masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun KPKNL Semarang masih tetap meminta persetujuan pelelangan, padahal statusnya masih tanah sengketa.
“Lelang tersebut tidak sesuai dengan aturannya, maka kami akan menggugat KPKNL sebagai penanggungjawaban dan penyelenggara lelang,” pungkasnya.
(SP/Red)