Rembang- MonitorDesa.com | E warung yang diberi nama F4salama dirumah Bapak Samsuri Desa Ngasinan kecamatan Kragan kabupaten Rembang jelas dinyatakan oleh Bank BNI Rembang berstatus Illegal.
Demikian pernyataan disampaikan oleh Aditya Galih Kusuma Putra, bagian Ke Agenan BNI 46 KCP Rembang, saat dikonfirmasi di kantor BNI jalan pemuda Rembang, hari Rabu (13/01/2021).
Untuk Kabupaten Rembang, Bank BNI adalah Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai Bank penyalur untuk bantuan sosial pangan program sembako.
E warung F4salama tidak terdaftar sebagai Agen e warung, tidak miliki edisi, tidak memiliki hak berdiri sebagai e warung, serta illegal dalam kegiatan melayani bantuan sosial untuk KPM di Desa Ngasinan.
“Di desa Ngasinan hanya ada satu e warung resmi dan telah memiliki edisi dari agen Bank BNI 46 yakni e warung Siti Fatimah, ini yang berhak melayani KPM di Desa Ngasinan,” paparnya.
Galih berkata, ada sebanyak 326 e warung yang tersebar di seluruh kabupaten Rembang dan telah resmi mimiliki edisi, namun bukan termasuk e warung Illegal f4salama ini.
Terkait e warung illegal, menurut Galih sangat merugikan karena tentunya tidak ada perjanjian apapun dengan Bank BNI. “Penyalur Illegal seperti itu sudah menjadi ranahnya Dinsos,” tegas Galih.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada Sabtu 09 Januari 2021 Inisial (SS) selaku e warung resmi Balongmulyo sedang menggesek segepok kartu KKS di desa Ngasinan.
Istri oknum TKSK Kragan ini kepergok media Monitordesa di tempat e warung illegal tersebut dan sedang meggesek kartu milik KPM Ngasinan memakai mesin edisi e warung desa Balongmulyo.
Hal seperti ini, Galih berpendapat bahwa pengumpulan kartu adalah salah besar dan jika mengumpulkan kartu KKS milik KPM masyarakat desa Ngasinan di satu tempat adalah pelanggaran.
Kemudian edisi e warung Balongmulyo yang dipakai operasional gesek di di desa Ngasinan, Galih mengatakan, tanpa ada ijin dari Bank BNI.
Selanjutnya kemudian, e warung desa Balongmulyo yang turut membantu e warung illegal sesuai dengan aturan bakal segera dikenakan sanksi oleh Bank BNI, termasuk alat edisi segera ditarik oleh Bank BNI.
Pemilik e warung illegal f4salama, Samsuri, saat ditanya Monitordesa, Sabtu (09/01/2021) membenarkan, bahwa ia memang tidak memiliki edisi untuk transaksi, dan selama berjalan E warung illegal ini memakai edisi e warung desa Balongmulyo.
Alasan ia nekat melayani Bansos dengan memakai e warung illegal di desa Ngasinan oleh karena ditunjuk oleh Kades setempat.
Kepala Kecamatan Kragan, Suprapto, saat dikonfirmasi, Selasa (12/01/2021), mengatakan bakal segera mengambil langkah terkait hal ini.
Hari ini Rabu (13/01/2021) telah memanggil Kades dan juga TKSK Kragan untuk dimintai keterangan.
(Hnd, Amz, Rh)