PATI-Monitordesa.com| Bertempat di halaman belakang kantor Bank Jateng Cabang Pati, Bupati Pati Haryanto, hari ini (16/9), memberikan sosialisasi protokol kesehatan dan morning motivation untuk para karyawan Bank Jateng.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pati Suharyono, Kepala Satpol PP dan Pemimpin Bank Jateng Cabang Pati beserta jajarannya.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan arahan situasi terkini Kabupaten Pati selama Covid-19 dan dalam rangka penyerahan bantuan 10 ribu masker dari Bank Jateng Pati kepada para ASN Kabupaten Pati”, jelas Haryanto.
Dalam sosialisasi ini, Bupati pun menghimbau seluruh peserta untuk menggunakan masker selama 14 hari ke depan.
Penggunaan masker selama 14 hari ke depan ini bertujuan untuk membentuk budaya dalam menjalani era New Normal.
“Dan bukan berarti setelah 14 hari nanti kita berhenti menggunakan masker. Kalau penggunaan masker ini sudah dibudayakan, dengan sendirinya kita bisa hidup sesuai protokol kesehatan”, tutur Bupati.
Lebih jauh, Haryanto menerangkan bahwa guna memutus mata rantai Covid-19, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran jam malam, di mana kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi hanya dari pukul 04.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Menurut Bupati, perkembangan Covid-19 di Kabupaten Pati terus meningkat dan saat ini sudah masuk ke dalam daerah dengan resiko tinggi.
Terlebih, menurut Bupati, Covid-19 saat ini juga tidak menunjukkan adanya gejala pada penderitanya sehingga masyarakat harus selalu diberikan edukasi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas. Dan salah satu hal penting yang harus ditaati masyarakat saat ini adalah menggunakan masker.
“Dan yang paling berbahaya dan perlu diwaspadai saat ini adalah banyaknya masyarakat yang kumpul-kumpul di cafe atau rumah makan, namun setelah sampai rumah lupa untuk mengganti baju. Padahal, kita harus dalam keadaan bersih dan steril terlebih dahulu ketika ingin kumpul dengan keluarga. Jika tidak, keadaan semacam ini akan membentuk kluster baru di keluarga”, imbuh Bupati Haryanto.
Bupati juga telah melakukan revisi atas Perpub nomor 49 tahun 2020 menjadi Perbup nomor 66 tahun 2020. Jika dulu masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya diberikan sanksi sosial, sekarang, menurut Haryanto, sanksi bagi pelanggarnya ditingkatkan menjadi sanksi administrasi denda.
“Masyarakat yang keluar tidak pakai masker akan didenda Rp 100 ribu, dan kalau ASN Rp 300 ribu, kemudian untuk penyelenggara akan dikenai denda Rp 1 juta. Tujuannya semua itu adalah untuk membuat jera para pelanggarnya”, ungkap Bupati.
Pada akhir sambutannya, Haryanto pun menekankan kepada para karyawan Bank Jateng untuk tidak segan-segan menegur orang yang tidak menggunakan masker karena semua orang memiliki resiko tertular Covid-19.
“Mohon bantuannya kepada semua pihak untuk selalu berhati-hati”, pungkasnya.
(SP/Red)