Pati-Monitordesa.com| Kejaksaan Negeri Pati memusnahkan beberapa barang bukti atas perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang di musnahkan sebagian besar pelanggaran di tahun ini, bertempat di halaman Kejari Pati pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan, barang bukti tersebut berupa minuman keras 2157 botol, narkotika jenis inex 1376 butir, senjata tajam jenis parang 4 buah dan sejumlah handphone.
Rabu 12/8/2020
Kepala Kejaksaan Negeri Pati Darmukit, S.H, M.H menjelaskan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Pati
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan, agar barang bukti tersebut tak lagi dipergunakan kembali, hasil putusan 16 perkara narkoba, 18 minuman keras, sajam, perjudian, hingga cabul,” terang Kajari.
Guna menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Pati pihaknya akan lakukan pemusnahan dan sekaligus pembuktian kinerja Kejaksaan Negeri Pati serius menegakan peraturan.
Turut hadir dalam pelaksanaan pemusnahan diantaranya Kasatreskrim AKP Sudarno, S.H , Kasat Narkoba AKP Puji Raharjo, S.H , Kepala Seksi Pidana Firman Wahyu Octavian, S.H , Kepala Seksi Barang Bukti Purwono, S.H , Perwakilan Dinas Kesehatan Pati. Usai pemusnahan dilakukan tanda tangan berita acara pemusnahan barang bukti, sebagai saksi para pejabat yang menghadiri kegiatan tersebut.
(SP/Red)