Benarkah Sertifikat Tanah Bakal Ditarik BPN, Untuk Apa?

Rembang-Monitordesa.com| Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Sofyan Djalil di tahun 2021 ini, telah keluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik (sertifikat-el).

Tujuanya adalah untuk meningkatkan indikator berusaha serta peningkatan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021. Kantor ATR/BPN di daerah termasuk Kabupaten Rembang sampai saat ini masih menunggu Petunjuk Tehnis (Juknis).

Aturan mengenai sertifikat-el tertera dalam pasal 16, yakni, poin kesatu, mengenai penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik. Poin kedua, penggantian sertifikat-el dicatat pada buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun.

Poin ketiga, kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Mengenai poin penarikan sertifikat oleh BPN seperti poin ketiga ini, Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Rembang, Abdul Aziz, saat ditemui dikantor Jum’at (05/02/2021) menjelaskan, kesimpulan dari program ini bukan kemudian sertifikat tanah fisik ditarik secara paksa. Kementrian ATR BPN hanya melangkah lebih maju agar dokumen Pemerintah berproses menjadi elektronik terintegrasi layaknya di negara-negara maju.

Bahkan pelaksanaan sertifikat elektronik di Kabupaten Rembang menurut Abdul Aziz bisa jadi dilakukan pada tahun 2023 nanti, itupun mesti sosialisasi kepada masyarakat. Kakan ATR/ BPN menimbang, mengusulkan kepada Kementerian, disetujui, baru program dijalankan.

Sertifikat tanah fisik tidak kemudian ditarik secara paksa. “Pemilik sertifikat lama yang tetep berkehendak secara fisik ya masih sah sertifikatnya,” jelas Aziz.

Nantinya, awal penerbitan sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan apabila terdapat perbaruan data. Salah satunya apabila terjadi pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

Kabupaten Rembang secara  infrastruktur menurut Aziz belum siap untuk diusulkan sertifikat-el  di Kementerian di tahun ini. Untuk tahap awal informasinya adalah di kota-kota besar, lembaga Pemerintah, badan hukum, BUMN yang memiliki infrastruktur sistim informasi lengkap.

Untuk diketahui masyarakat bahwa  sertifikat-el nanti layaknya layanan akses elektronik biasa, pemilik sertifikat-el dibekali dengan akses khusus dan sifatnya sangat rahasia. “Jadi keamanan dan kenyamanan untuk sertifikat elektronik ini sangat terjamin,” tegas Aziz.

(Handoko/BR/Mondes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *